Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bolmong Sulawesi Utara

Terkait Penggunaan Obat Sirup Anak, Kadis Bolmong: Sudah Diintruksikan ke Puskesmas untuk Pemantauan

Terkait penggunaan obat sirup untuk anak, diseriusi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bolaang Mongondow, Selasa (25/10/2022).

Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Chintya Rantung
Istimewa/Dinkes Bolmong
Kepala Dinkes Bolmong Julin Papuling 

Daftar 156 obat sirup tanpa zat pelarut tambahan, terdiri dari 133 obat yang ditelusuri dari data registrasi BPOM dan 23 obat dari 102 daftar obat Kemenkes yang ditemukan di rumah pasien.

Selain itu, tenaga kesehatan juga dapat meresepkan atau memberikan 12 obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM RI.

"12 merk obat yang mengandung zat aktif asam valporat, sidenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan,

tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan" ujar Syahril.

Syahril menyatakan, apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat sebagaimana tercantum dalam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan

dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.

"Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya" katanya.

Berikut ini daftar 23 obat boleh diresepkan lagi:

Alerfed Syrup (Guardian Pharmatama)

Amoxan (Sanbe farma)

Amoxicilin (Mersifarma TM)

Azithromycin Syrup (Natura/Quantum Labs)

Cazetin (Ifras Pharmaceutical Laboratories)

Cefacef Syrup (Caprifarmindo Labs)

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved