Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bolmong Sulawesi Utara

Terkait Penggunaan Obat Sirup Anak, Kadis Bolmong: Sudah Diintruksikan ke Puskesmas untuk Pemantauan

Terkait penggunaan obat sirup untuk anak, diseriusi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bolaang Mongondow, Selasa (25/10/2022).

Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Chintya Rantung
Istimewa/Dinkes Bolmong
Kepala Dinkes Bolmong Julin Papuling 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait penggunaan obat sirup untuk anak, diseriusi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bolaang Mongondow, Selasa (25/10/2022).

Hal ini diungkapkan kepala Dinas Kesehatan Bolmong Julin Papulin bahwa penggunaan obat sirup di Puskesmas sudah diintruksikan untuk di hentikan sementara.

 Iya sudah di infokan untuk dihentikan semenjak keluarnya surat edaran tersebut," ucapnya.

Julin juga menambahkan bahwa untuk pemantauan di Apotik atau fasilitas kesehatan lainnya juga melibatkan pihak puskesmas.

" Untuk memantau fasilitas kesehatan lainnya agar tidak mendistribusikan obat cair ini kami berkoordinasi dengan puskesmas agar turun langsung ke lapangan," katanya.

Julin menjelaskan bahwa hal ini dilakukan karena bagaimana pun juga puskesmas yang paling tau kondisi serta fasilitas kesehatan di wilayahnya.

"Mereka paling tau wilayah, dan bagaimana pun juga kan fasilitas kesehatan lainnya juga mendapat surat edaran yang dimaksud," tandasnya.

Daftar Obat Sirup yang Aman Dikonsumsi dan Telah Diizinkan Kemenkes

Daftar obat sirup yang aman dikonsumsi kembali setelah kasus gangguan ginjal merebak di beberapa wilayah Indonesia.

Dugaan banyaknya pasien penderita gangguan ginjal karena disebabkan resep obat sirup yang berbahaya.

Kabar terbaru, Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ) telah menjelaskan jenis obat sirup yang aman dikonsumsi.

Dikabarkan, Kemenkes menyampaikan, fasilitas kesehatan dapat meresepkan lagi 156 obat sirup yang sudah dinyatakan aman dari zat pelarut tambahan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hal ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022, tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/ Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury).

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M Syahril mengatakan, obat-obatan sirup ini dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

"(Boleh diresepkan kembali) Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM," kata Syahril dalam siaran pers, Selasa (25/10/2022).

Halaman
123
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved