Sulawesi Utara
Tahun 2023 Seluruh Pelat Nomor Kendaraan Bakal Pakai Chip
Tahun 2023 semua pelat nomor kendaraan akan dilengkapi chip. Hal tersebut guna memudahkan pemantauan.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulut, Kompol Dody Yudianto Arruan, menjelaskan kebijakan ini diperuntukan bagi kendaraan bermotor pribadi dan akan dilakukan secara bertahap.
"Khususnya di wilayah hukum Polda Sulut TNKB warna putih baru digunakan pada akhir Agustus 2022. Sebelumnya, di Indonesia pelat nomor kendaraan milik pribadi menggunakan warna dasar hitam dengan tulisan putih," jelasnya, Selasa (25/10/2022).
Dody mengatakan, sejauh ini sudah ada 6.235 kendaraan di wilayah Polda Sulut yang sudah menggunakan TNKB warna putih.
"Kedepan pastinya angka akan bertambah, karena kebijakan ini akan terus dilakukan," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, soal pelat kendaraan warna putih, kuning, merah, dan biru.
Baca juga: Adik Kandung Brigadir J Menangis di Persidangan Bharada E Lalu Ucap: Izin Komandan Ini Abang Saya
Baca juga: 30 Nama Bayi Katolik Perempuan Beserta Artinya, Evelyn Hingga Irene
Pelat putih diperuntukkan kendaraan pribadi, pelat kuning untuk kendaraan umum, pelat merah untuk kendaraan dinas pemerintah, dan pelat hijau untuk kendaraan yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk.
"Kendaraan pelat hijau hanya boleh beroperasi di tiga daerah yaitu Batam, Bintan, dan Karimun," jelasnya.
Bagaimana jika saat ini banyak kendaraan yang masih menggunakan pelat hitam?
Dody mengatakan pelat tersebut bisa diganti disaat masa berlaku STNK habis yaitu selama lima tahun.
"Untuk kendaraan baru, disaat keluar dari dealer sudah menggunakan pelat nomor warna putih dengan tulisan huruf dan angka warna hitam," jelasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Caption-Ditlantas-Polda-Sulut-Foto-Rhendi-Umar.jpg)