Tilang Manual Dihentikan
Polres Kepulauan Sangihe Sulawesi Utara Belum Berlakukan ETLE, Nasution: Belum Ada Fasilitas
Segenap jajaran kepolisian diminta meninggalkan tilang manual dan menggunakan ETLE. Namun, di Kepulauan Sangihe kebijakan itu belum bisa diterapkan.
Penulis: Nelty Manamuri | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, SANGIHE – Baru-baru ini Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak menggelar tilang secara manual.
Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut arahan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) kepada jajaran Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam Surat Telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani Kakorlantas Polri, Irjen Firman Shantyabudi, atas nama Kapolri.
Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile.
Hal tersebut belum bisa diberlakukan di lingkup Polres Kepulauan Sangihe.
Pasalnya, Kepulauan Sangihe masih belum ada fasilitas yang memadahi.
Untuk mengatasi hal tersebut, Satlantas Polres Sangihe menggunakan kendaraan patroli.
Hal ini diungkapkan oleh Kasat Lantas Polres Sangihe, Iptu Erza Nasution.
"Jadi untuk sementara karena tidak ada fasilitas e-TLE maka kita menggunakan sistem patroli mobile, dimana saat patroli kita kedepankan edukasi, dan bisa menindak jika memang diperlukan atau pelanggaran yang dilakukan sangat fatal," ucap Nasution, Selasa (25/10/2022).
6.235 Kendaraan di Sulawesi Utara Sudah Gunakan Pelat Nomor Berwarna Putih
Baca juga: Big Match Liga Champions Barcelona vs Bayern Muenchen, Die Roten Bisa Bernasib Apes
Baca juga: Hadir di Manado Sulawesi Utara, Kemnaker Bawa TalentHub Jemput Keunggulan Bonus Demografi
Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) telah memutuskan mengganti warna pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sebelumnya berwarna dasar hitam diganti menjadi putih.
Salah satu alasan pelat nomor diganti menjadi putih karena kamera tilang elektronik atau ETLE masih sering keliru dalam menangkap gambar pelat nomor.
Pelat nomor dengan dasar warna putih tulisan hitam dengan mudah ditangkap kamera ETLE.
Di Sulawesi Utara, rata-rata kendaraan sudah memakai pelat nomor berwarna putih.
Penerepan tersebut dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulut.
