Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Momen Pilu, Bharada E Berlutut dan Meminta Maaf Pada Orang Tua Brigadir J, Air Mata Tak Tertahan

Simak momen pilu Bharada E yang berlutut dan meminta maaf pada orang tua Brigadir J.

Penulis: Tirza Ponto | Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ Kompas TV
Momen Pilu, Bharada E Berlutut dan Meminta Maaf Pada Orang Tua Brigadir J, Air Mata Tak Tertahan 

Dengan tangan terikat borgol, Bharada E terlihat didampingi oleh petugas kepolisian hingga anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengingat Bharada E merupakan justice collaborator.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Selasa (25/10/2022).

Adapun sidang yang rencananya digelar sekira pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan itu beragendakan pemeriksaan saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto menyampaikan, setidaknya ada 12 saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa dalam sidang nanti untuk pembuktian perkara.

"Yang jelas agendanya pemeriksaan saksi. Apakah yang hadir 12 atau berapa kami tidak bisa memastikan," kata Djuyamto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (25/10/2022).

Keseluruhan saksi yang akan diperiksa nantinya yakni dominan merupakan keluarga dari almarhum Brigadir J termasuk sang ayah yakni Samuel Hutabarat; serta kekasih Brigadir J, Vera Maretha Simanjuntak.

Dengan begitu, dapat dikatakan hari ini merupakan pertama kalinya Bharada E selaku terdakwa akan bertemu langsung dengan keluarga almarhum.

Kendati perihal teknis pemeriksaan nantinya apakah digabungkan atau tidak, Djuyamto menyatakan kalau hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim yang memimpin sidang.

"(Digabungkan atau dipisah pemeriksaannya) Itu kewenangan majelis hakim untuk teknisnya," tukas Djuyamto.

Rangkuman pengakuan terbaru Eliezer yang dituturkan oleh kuasa hukumnya seputar perkara pembunuhan berencana Brigadir J.

Artikel ini tayang di Tribunnews.com 

Baca Berita Tribun Manado disini:

https://bit.ly/3BBEaKU

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved