Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mata Bharada E Berkaca-kaca, Membungkuk Lalu Cium Tangan Ayah dan Ibu Brigadir J Sambil Minta Maaf

Kedua orang tua Brigadir J tampak menyambut Bharada E yang membungkuk dan mencium tangan mereka

Editor: Alpen Martinus
Kompas TV
Sidang Bharada E, Keluarga Brigadir J Bertemu Richard Eliezer di Ruang Sidang. Bharada E Berlutut di Depan Orangtua Brigadir J di Ruang Sidang, Momen Haru Richard Menangis. Richard Eliezer tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/10/2022). 

Bharada E Akui Perbuatan

Bharada Eliezer mengakui telah menembak Brigadir J ketika kejadian naas itu terjadi, di rumah dinas Duren Tiga, Nomor 46, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara Bharada Eliezer, Ronny Talapessy dikutip dari Tribunnews.com.

Oleh karena itu, baik Ronny maupun Bharada E, tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Bharada E.

"Tadi kan sudah jelas kami sampaikan kami tidak ajukan nota keberatan atau eksepsi karena, perbuatan yang dilakukan oleh klien kami betul."

"Kami tidak mengelak melakukan penembakan," kata Ronny setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Kendati demikian, Ronny dengan tegas menyampaikan bahwa Bharada Eliezer menembak atas perintah dari atasannya, Ferdy Sambo.

"Tetapi dasarnya apa?( penembakan itu) berdasarkan perintah (Ferdy Sambo)," kata Ronny.

Sebagaimana diketahui, Bharada E didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU ikut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J. 

Bharada Eliezer dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved