Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Bharada E

Bharada E Berlutut di Depan Orangtua Brigadir J di Ruang Sidang, Momen Haru Richard Menangis

Momen haru Bharada E berlutut di depan ayah dan ibu Brigadir J di ruang sidang, PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Editor: Frandi Piring
Kompas TV
Sidang Bharada E, Keluarga Brigadir J Bertemu Richard Eliezer di Ruang Sidang. Bharada E Berlutut di Depan Orangtua Brigadir J di Ruang Sidang, Momen Haru Richard Menangis. Richard Eliezer tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/10/2022). 

Diketahui, Richard Eliezer didakwa secara bersama-sama telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jaksa menyebutkan bahwa pembunuhan berencana itu dilakukan bersama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; serta Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja,

dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Sidang Bharada E, Keluarga Brigadir J Bakal Bertemu Richard Eliezer di Ruang Sidang.
Sidang Bharada E, Keluarga Brigadir J Bakal Bertemu Richard Eliezer di Ruang Sidang. (Kompas.com/Irfan Kamil)

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa, pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dilatarbelakangi

oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua saat berada di Magelang.

Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Dalam dakwaan jaksa, Ferdy Sambo meminta anak buahnya, Ricky Rizal, untuk menembak Yosua.

Tetapi, Ricky menolak perintah Sambo. Ia mengaku tak kuat mental jika harus menembak Yosua.

Kemudian, Ferdy Sambo memanggil terdakwa Richard Eliezer di lantai 3 rumah pribadi yang berada di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Di situlah, Bharada E diperintah atasannya untuk mengeksekusi Yosua.

Tak lama setelah perencanaan itu, rombongan bertolak ke rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Di situlah, Yosua dieksekusi.

Yosua ditembak oleh Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022) tepatnya pukul 17.16 WIB.

Atas perbuatannnya, Richard Eliezer didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Live streaming sidang Bharada E:

Ikuti Berita TribunManado.co.id di Google News

Artikel ini tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved