Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

6.235 Kendaraan di Sulawesi Utara Sudah Gunakan Pelat Nomor Berwarna Putih

Polri sudah menerapkan penggunaan pelat nomor dengan dasar warna putih. Di Sulawesi Utara, sudah ada 6.235 kendaraan yang menggunakannya.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
Instagram.com/polantasindonesia via GridOto.com
Ilustrasi warna pelat nomor baru. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) telah memutuskan mengganti warna pelat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang sebelumnya berwarna dasar hitam diganti menjadi putih.

Salah satu alasan pelat nomor diganti menjadi putih karena kamera tilang elektronik atau ETLE masih sering keliru dalam menangkap gambar pelat nomor.

Pelat nomor dengan dasar warna putih tulisan hitam dengan mudah ditangkap kamera ETLE. 

Di Sulawesi Utara, rata-rata kendaraan sudah memakai pelat nomor berwarna putih. 

Penerepan tersebut dilakukan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulut. 

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulut, Kompol Dody Yudianto Arruan, menjelaskan kebijakan ini diperuntukan bagi kendaraan bermotor pribadi dan akan dilakukan secara bertahap. 

Baca juga: Sangadi Diminta Selesaikan Hutang TGR, Bupati Boltim: Awas Sanksi Hukum

Baca juga: Daftar SPBU Nakal di Manado Sulut yang Kena Sanksi Pertamina, Imbas Main-main dengan Solar Subsidi

"Khususnya di wilayah hukum Polda Sulut TNKB warna putih baru digunakan pada akhir Agustus 2022. Sebelumnya, di Indonesia pelat nomor kendaraan milik pribadi menggunakan warna dasar hitam dengan tulisan putih," jelasnya, Selasa (25/10/2022). 

Dody mengatakan, sejauh ini sudah ada 6.235 kendaraan di wilayah Polda Sulut yang sudah menggunakan TNKB warna putih. 

"Kedepan pastinya angka akan bertambah, karena kebijakan ini akan terus dilakukan," jelasnya. 

Ilustrasi pelat nomor.
Ilustrasi pelat nomor. (IST)

Lebih lanjut dijelaskan, soal pelat kendaraan warna putih, kuning, merah, dan biru. 

Pelat putih diperuntukkan kendaraan pribadi, pelat kuning untuk kendaraan umum, pelat merah untuk kendaraan dinas pemerintah, dan pelat hijau untuk kendaraan yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk. 

"Kendaraan pelat hijau hanya boleh beroperasi di tiga daerah yaitu Batam, Bintan, dan Karimun," jelasnya. 

Baca juga: Sosok Rino Soedarjo, Pangusaha Tampan Disebut Pacar Gisella Anastasia, Anak Konglomerat

Baca juga: Kumpulan Nama Bayi Kristen Perempuan Beserta Artinya, Nasya Hingga Zeca

Bagaimana jika saat ini banyak kendaraan yang masih menggunakan pelat hitam?

Dody mengatakan pelat tersebut bisa diganti disaat masa berlaku STNK habis yaitu selama lima tahun. 

"Untuk kendaraan baru, disaat keluar dari dealer sudah menggunakan pelat nomor warna putih dengan tulisan huruf dan angka warna hitam," jelasnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved