Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Mafia Solar di Manado

Daftar SPBU Nakal di Manado Sulut yang Kena Sanksi Pertamina, Imbas Main-main dengan Solar Subsidi

Pertamina Patra Niaga Sulawesi terus memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti melanggar aturan distribusi BBM subsidi. termasuk SPBU yang di Manado

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar.
SPBU Paal 2 Manado 

TRIBUNMANADO.CO.ID, ManadoSejumlah SPBU Nakal di Manado, Sulawesi Utara ( Sulut ) mendapat sanksi dari Pertamina Patra Niaga Sulawesi.

Itu setelah SPBU-SPBU itu kedapatan main-main dengan Solar Subsidi.

Akibatnya kini sejumlah SPBU itu harus menerima sanksi yang diberi Pertamina karena langgar aturan.

Ya Pertamina Patra Niaga Sulawesi terus memberikan sanksi kepada SPBU yang terbukti melanggar aturan distribusi BBM subsidi.

Total ada Empat SPBU di Manado yang saat ini tengah menjalani hukuman dari Pertamina.

Mereka tak mendapatkan kuota solar subsidi dalam rentang waktu tertentu.

Lama hukuman bervariasi, ada yang sebulan hingga tiga bulan tak bisa menyalurkan solar subsidi.

Empat SPBU itu, SPBU Winangun, SPBU Kairagi, SPBU Paal Dua dan SPBU Malalayang.

"Ada yang baru mulai menjalani ada yang hampir selesai sanksinya," katanya.

Senior Supervisor Communication & Relation Pertamina Patra Niaga Sulawesi Taufiq Kurniawan mengatakan, sanksi dijatuhkan berdasar laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktek penyalahgunaan distribusi BBM subsidi.

SPBU Paal 2 Kota Manado
SPBU Paal 2 Kota Manado (tribunmanado.co.id/Rhendi Umar.)

"Praktik itu baik dilakukan oleh oknum operator atau karyawan SPBU," kata Taufiq kepada Tribunmanado.co.id, Selasa (25/10/2022).

Pertamina melakukan penindakan berdasarkan perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengan Pertamina.

Sanksi tersebut diberikan kepada setiap bagian dari rantai distribusi BBM.

"50 persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Call Center 135," kata Taufiq lagi.

Ia mengakui masih terdapat keterbatasan Pertamina dalam menindak penyalahgunaan distribusi BBM.

Hal ini dikarenakan regulasi mengatur Pertamina hanya dapat memberikan sanksi sampai dengan operator SPBU.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved