Manado Sulawesi Utara
Pesangon Belum Dibayar, Belasan Karyawan PT Primaesa Mengadu ke DPRD Manado, Ini Jawaban Perusahaan
Pesangon Belum Dibayar, Belasan Karyawan PT Primaesa Mengadu ke DPRD Manado, Ini Jawaban Perusahaan.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Belasan karyawan PT Primaesa datang ke DPRD Manado guna mengikuti rapat dengar pendapat (RDP), bersama komisi IV DPRD Manado, Senin 24 Oktober 2022.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Manado Lily Walandha dan dihadiri oleh anggota komisi Herry Kolondam.
Dalam rapat tersebut juga diundang pimpinan PT Primaesa, OJK SulutGoMalut, dan Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado.
Dihadapan para anggota dewan, para eks karyawan PT Primaesa yang di PHK menceritakan nasib mereka yang sudah bekerja tapi saat diberhentikan tak diberikan pesangon.
Kuasa hukum dari para karyawan yakni Denny Sorongan mengatakan, banyak kliennya yang gajinya atau bahkan pesangon mereka tak dibayar oleh perusahaan.
Padahal ada kliennya yang sedang hamil dan butuh biaya, tapi pihak PT Primaesa sekan acuh dengan hal ini.
Selain itu, saat PT Primaesa pindah kantor ke Provinsi Gorontalo, ada beberapa karyawan yang ikut bekerja di Gorontalo.
Namun disana mereka sama sekali tak diberikan kepastian apakah akan dibayarkan gajinya atau tidak.
Mereka hanya dijanjikan bila bekerja dengan baik maka akan dijadikan karyawan organik.
"Sayangnya hal ini tak kunjung terjadi. Bahkan ada beberapa klien saya yang gajinya tak dibayar dan di PHK tapi tak diberikan hak-hak mereka," kata dia.
Ia mengatakan jika para karyawan ini sebenarnya tak ingin jika hal ini harus dibawa hingga ke DPRD Manado.
Namun mereka sudah menanti terlalu lama, tapi haknya tak kunjung dipenuhi oleh pihak PT Primaesa.
"Kami juga tak ingin harus berhadapan ditengah ruangan paripurna seperti ini. Tapi klien saya sudah jenuh dengan ketidakpastian," katanya lagi.
"Hanya satu yang kami inginkan, yaitu semua hak klien saya dibayarkan oleh pihak perusahaan," ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua DPRD Manado Lily Walandha mengatakan jika memang PT Primaesa banyak menyalahi aturan.
"Banyak sekali aturan yang disalahi. Apalagi soal pesangon, itu tanggung jawab dari perusahaan," kata dia.
Ia pun meminta agar pihak PT Primaesa bisa menyelesaikan kewajibannya.
"Mau selesaikan hari ini atau nanti ada mediasi dengan para pekerja ini silahkan. Tapi intinya harus diselesaikan, karena pesangon itu tanggung jawab perusahaan," ujarnya.
Sementara itu, Mochtar Kaharu Direktur Pemasaran PT Bank Primaesa mengatakan jika awalnya mereka masih beroperasi di wilayah Manado.
Tapi karena ketatnya persaingan, dan keuangan yang tak kunjung membaik, mereka kemudian memutuskan pindah ke Provinsi Gorontalo.
"Kami akhirnya memutuskan pindah ke Gorontalo dan mengganti nama dari PT Primaesa menjadi Prismadana. Kebetulan dua perusahaan ini berada di satu owner," ujarnya.
Menurutnya di Gorontalo persaingannya masih sangat sedikit dan punya prospek bisnis yang lebih baik.
Selain itu, legalitas yang diurus di OJK SulutGoMalut juga butuh waktu yang lama.
"Untuk itu kami mengambil langkah melaksanakan PHK kepada sejumlah karyawan," ujarnya.
Sedangkan untuk pesangon, Mochtar meminta waktu agar bisa membayarkannya kepada para karyawan.
Karena saat pihaknya masuk sebagai pimpinan di PT Primaesa, perusahaan tersebut sedang rugi besar dan kolaps.
"Maka dari itu kami butuh waktu untuk membayar kewajiban yang tadi," ungkapnya.
Sedangkan Daniel Kepala Bagian Pengawasan Bank OJK SulutGoMalut membenarkan jika PT Primaesa sedang down keuangannya.
Ia juga membenarkan bila ada permintaan untuk relokasi usaha yang diajukan oleh pihak PT Primaesa ke Gorontalo.
"Dampak dari keuangan yang tidak sehat tadi, maka mereka mengajukan relokasi usaha ke Gorontalo dan izinnya sudah kita proses," tegasnya.
Diakhir RDP yang dilaksanakan di DPRD Manado ini diputuskan bahwa akam ada sebagian pegawai yang akan dibayarkan pesangonnya oleh pihak PT Primaesa.
Sedangkan status beberapa pegawai lainnya masih menggantung. (Nie)
• BRI Manado Sulawesi Utara Bina 2.600 UMKM Agar Naik Kelas, Maksimalkan Peran Rumah BUMN
• Nasrun Mokodongan, Petani Desa Sapa Timur Minsel Sulawesi Utara Jadi Hukum Tua Periode 2022- 2026
• Empat Calon Sekda Minut Sulawesi Utara Bersaing Ketat, akan Dites Rektor hingga Psikolog