Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Motif Penikaman Bocah 12 Tahun Oleh Tukang Parkir, Ternyata yang Diinginkan tak Ada

Rizaldi Nugraha Gumilat ternyata cukup dikenal di lingkungan Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

Editor: Alpen Martinus
Istimewa
ilustrasi penikaman 

TRIBUNMANADO.CO.ID- Kasus penikaman terhadap bocah 12 tahun di Cimahi cukup mengejutkan.

Penikaman tersebut diduga dilakukan oleh Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical.

Siapa sangka, pelaku setiap hari bekerja sebagai tukang parkir.

Baca juga: Tim Resmob Polda Sulawesi Utara Ringkus Tersangka Penikaman dan Penganiayaan di Hotel di Manado


Viral rekaman yang diduga sosok pelaku penusukan bocah SD di Cimahi saat turun dari motor lalu mengejar korban PS (12). Korban mengalami luka tusuk di punggung lalu meninggal dunia. (Rekaman CCTV)

Kejadian tersebut cukup mengejutkan warga tempat tersangka tinggal.

Sebab sikapnya setiap hari tak mencerminkan bahwa ia tega melakukan perbuatan keji tersebut.

Rizaldi Nugraha Gumilat ternyata cukup dikenal di lingkungan Kelurahan Maleber, Kecamatan Andir, Kota Bandung.

Sehari-hari, Ical bekerja sebagai tukang parkir atau menjadi Pak Ogah di perempatan Maleber.

Yudi (31), seorang warga mengatakan, pelaku sehari-harinya suka jadi pak ogah atau jadi tukang parkir di perempatan Maleber.

Baca juga: 5 Pelaku Penganiayaan dan Penikaman di Sawangan Minahasa Masih Berstatus Dibawah Umur 

Pelaku dikenal sebagai anak yang baik, tidak pernah membuat masalah di lingkungan tempat tinggalnya. 

"Kesehariannya dia baik, di lingkungan sini tidak pernah membuat masalah, sama teman-teman juga sering main bareng," kata Yudi. 

Ical yang merupakan pelaku penusukan terhadap bocah 12 tahun di Kota Cimahi pun kini diproses di kepolisian.

Adapun polisi meringkus Ical di kawasan Sukasari, Kota Bandung, Minggu 23 Oktober 2022 sore, setelah berusaha melarikan diri selama beberapa hari.

Baca juga: Cewek Cantik asal Minut Sulawesi Utara Fabiola Hanapu Prihatin dengan Kasus Penikaman di Manado

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Motif Pelaku

Halaman
12
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved