Manado Sulawesi Utara
Barang Bukti Disimpan di Kaleng, 2 Penjual Pil Koplo Dibekuk Satresnarkoba Polresta Manado
Polresta Manado kembali menangkap pelaku peredaran obat terlarang jenis trihexyphenidyl. Baik barang bukti maupun pelaku sudah diamankan.
Penulis: Nielton Durado | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Manado berhasil menggagalkan peredaran obat terlarang jenis trihexyphenidyl sebanyak 700 butir.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu (22/10/2022) di wilayah Kecamatan Singkil, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Kasat Narkoba Polresta Manado, Kompol May Diana Sitepu, membenarkan adanya penangkapan terduga pengedar obat keras ilegal tersebut.
“Pelaku berinisial A (22) dan F (29) keduanya warga Kecamatan Singkil, Kota Manado,” ungkap Kompol May Diana via telepon, Minggu (23/10/2022).
Pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi masyarakat kepada pihak kepolisian perihal adanya transaksi obat terlarang di wilayah Kelurahan Singkil Satu.
“Awalnya tertangkap pelaku F yang memiliki sebanyak 50 butir trihexyphenidyl yang disimpan dalam kamar, dan ditaruh dalam tas hitam,” ungkap Kompol May Diana.
Baca juga: Selamat Ulang Tahun Gereja Masehi Injili di Talaud (GERMITA) Bersinode ke-25
Baca juga: Momen Dul Jaelani dan Tissa Biani Pakai Baju India, Disebut Mirip Ahmad Dhani dan Mulan Jameela
Tim Opsnal Sat Res Narkoba kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapatkan informasi bahwa ternyata masih ada pelaku lainnya.
Selanjutnya tim langsung mendatangi rumah lelaki A yang bertempat di Kelurahan Wonasa Kapleng Lorong Melati.
Di sana tim menggeledah rumah pelaku dan mendapati obat keras yang diduga thryhexipenidil sebanyak 650 butir yang disimpan dalam kaleng.

"Obat ini kemudian kami sita sebagai barang bukti," ujarnya.
Kedua pelaku kemudian langsung diamankan ke Mapolresta Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kasus ini dalam penyidikan lebih lanjut Sat Res Narkoba Polresta Manado, sedang barang bukti dan pelaku sudah diamankan,” tegas Kompol Diana.
Baca juga: Nama-nama Juara Santri Idol 2022, Kegiatan Lesbumi, NU dan PMII Bolmong di Hari Santri Nasional
Baca juga: Sinopsis dan Daftar Pemeran Drakor The Police Station Next To Fire Station, Kisah yang Mencengangkan
Perbuatan para pelaku melanggar pasal 197 Jo Pasal 106 dan Pasal 196 Jo Pasal 98 Undang Undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.(*)