Brigadir J Tewas
Sebelumnya Terlibat, Nama Fahmi Alamsyah Hilang dalam Dakwaan Kematian Brigadir J, Polri Bungkam
Padahal Fahmi sebelumnya disebut-sebut terlibat dalam menyebarkan kematian Brigadir J sesuai dengan skenario Ferdy Sambo.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Eks Penasehat Ahli Kapolri, Fahmi Alamsyah tidak tersebut dalam dakwaan Ferdy Sambo Cs.
Padahal, nama Fahmi Alamsyah sebelumnya disebut-sebut ikut terlibat dalam rekayasa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Ferdy Sambo.
Sebelumnya nama eks Penasehat Ahli Kapolri Fahmi Alamsyah tidak muncul dalam dakwaan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Akhirnya Terungkap, Rudolf Tobing Ngaku Puas Bunuh Teman Wanitanya, Ada 3 Orang Target Pelaku

Padahal Fahmi sebelumnya disebut-sebut terlibat dalam menyebarkan kematian Brigadir J sesuai dengan skenario Ferdy Sambo.
"Coba ke Dirpidum, untuk materi teknis beliau yang paham," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada Tribunnews.com, Jumat (21/10/2022).
Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi mantan Dirttipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi yang kini menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Selatan.
Pasalnya Andi merupakan ketua penyidik tim khusus dalam pengusutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Namun sayangny Andi dia tidak merespons pesan WhatsApp yang dikirim Tribunnews.com.
Tribunnews.com juga sudah menghubungi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Namun hingga berita ini ditayangkan, keduanya juga tidak merespons pesan yang dikirimkan soal nama Fahmi Alamsyah yang tidak ada dalam dakwaan.
Di sisi Kejaksaan Agung RI menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama sekali tidak pernah menghilangkan fakta yang ada.
Semua dakwaan yang dibuat sudah disusun dengan baik berdasarkan berkas perkara yang diterima.
"Surat dakwaan yang disusun itu berdasarkan Berkas Perkara, tidak ada fakta yang dihilangkan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (19/10/2022).
Ketut menerangkan surat dakwaan tersebut membuat suatu yang relevan antara fakta dan pasal-pasal yang didakwakan kepada para terdakwa.
