Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pembunuhan di Bekasi

Akhirnya Terungkap, Rudolf Tobing Ngaku Puas Bunuh Teman Wanitanya, Ada 3 Orang Target Pelaku

AKBP Panjiyoga Indrawienny mengatakan bahwa penyidik akan berkoordinasi dengan psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaan Rudolf Tobing itu.

Kolase Tribun Manado/Istimewa/HO
Akhirnya Terungkap, Rudolf Tobing Ngaku Puas Bunuh Teman Wanitanya, Ada 3 Orang Target Pelaku 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Rudolf Tobing Puas Setelah Membunuh Teman Wanitanya.

Hal tersebut karena pelaku tampak tidak merasa bersalah.

Bahkan justru merasa puas setelah menghabisi nyawa korbannya.

Polda Metro Jaya bakal memeriksa kondisi kejiwaan Christian Rudolf Tobing, pembunuh perempuan berinisial AYR (26) yang jasadnya dibuang di kolong Tol Becakayu, Bekasi.

Baca juga: Inisial R Kembali Meresahkan, Pelaku Pembunuhan di Bekasi Punya 3 Calon Korban: Target Utama Selamat

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Panjiyoga Indrawienny mengatakan bahwa penyidik akan berkoordinasi dengan psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaan Rudolf Tobing itu.

"Masih kami lakukan pendalaman. Kejiwaannya akan kami periksakan ke psikiater," ujar AKBP Panjiyoga Indrawienny , Jumat 21 Oktober 2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh penyidik, kata AKBP Panjiyoga Indrawienny, Rudolf Tobing sudah merencanakan aksi pembunuhan tersebut.

Rudolf diduga mengincar tiga orang dan baru bisa menghabisi nyawa korban AYR. Hal itu dilakukan karena merasa sakit hati kepada tiga orang tersebut.

"Pelaku merasa dikhianati oleh korban dan beberapa teman pelaku. Pelaku dan korban ini memiliki hubungan pertemanan yang baik sebelumnya," kata Panjiyoga.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menangkap pembuang sekaligus pembunuh perempuan yang ditemukan di Tol Becakayu, Kota Bekasi pada Senin (17/10/2022).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Pondok Gede pada Selasa (18/10/2022) siang saat hendak menjual laptop milik korban.

"Pelaku pembuang mayat berinisial R adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (pembunuhan) di Apartemen Green Pramuka," ujar Hengki saat dikonfirmasi, Selasa (18/10/2022) malam.

Setelah menghabisi nyawa korban, lanjut Hengki, pelaku langsung membungkus jasad korban menggunakan plastik dan lakban berwarna hitam. Jasad AYR kemudian dibawa dari lokasi pembunuhan menggunakan mobil berwarna putih dan dibuang ke kolong Tol Becakayu.

Atas perbuatannya, kata Hengki, pelaku R dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved