Rabu, 15 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Kelamnya Momen Ulang Tahun Ricky Rizal ke-35 di Pengadilan

Ricky Rizal yang diketahui berulang tahun ke-35 tahun berbarengan dengan sidang kasus pembunuhan Brigadir J.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ Kompas.com/ Tribunnews
Kelamnya Momen Ulang Tahun Ricky Rizal ke-35 di Pengadilan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J tengah bergulir di persidangan.

Empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J pun telah menjalani sidang keduanya di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Kamis (20/10/2022).

Satu diantara terdakwa itu adalah Ricky Rizal.

Baca juga: Bripka Ricky Rizal Minta Dibebaskan dari Dakwaan, JPU Minta Majelis Hakim Lanjutkan Sidang

Bripka Ricky Rizal saat menghadapi sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Bripka Ricky Rizal saat menghadapi sidang eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (YouTube Kompas TV)

Ricky Rizal yang diketahui berulang tahun ke-35 tahun berbarengan dengan sidang kedua kasus pembunuhan Brigadir J.

Pengacara Ricky Rizal, Erman Umar di sela-sela sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap hal ini.

"Ricky Rizal hari ini Ulang tahun," kata Erman kepada wartawan.

Erman menuturkan saat ini kliennya itu berulang tahun yang ke-35.

"Kalau enggak salah 35 (tahun)," ungkap dia.

Dalam sidang ini, jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Ricky Rizal.

"Menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal untuk keseluruhan," kata jaksa saat membacakan tanggapan atas nota keberatan Bripka RR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Jaksa menyatakan pihaknya telah menyusun surat dakwaan sesuai dengan aturan yang berlaku. Menurut jaksa, surat dakwaan Ricky telah cermat dan sesuai aturan hukum.

"Menyatakan surat dakwaan atas nama terdakwa Ricky Rizal telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan KUHAP dan oleh karena itu surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," jelas jaksa.

Jaksa juga meminta sidang perkara Ricky Rizal dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi.

Baca juga: Ricky Rizal Ngaku Tak Tahu Skenario Pembunuhan Brigadir J dan soal Pelecehan Putri Candrawathi

Salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal, menjalani sidang pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal, menjalani sidang pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

"Menyatakan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ricky Rizal dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara. Memerintahkan agar penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya," jelas jaksa.

Dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved