Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Bripka Ricky Rizal Minta Dibebaskan dari Dakwaan, JPU Minta Majelis Hakim Lanjutkan Sidang

Ricky Rizal minta dibebaskan dari semua dakwaan dalam eksepsi. JPU meminta majelis hakim tak mengabulkannya dan melanjutkan sidang pemeriksaan saksi.

Editor: Isvara Savitri
TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA)
Terdakwa Ricky Rizal bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. Sebelum memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J, lebih dahulu Ferdy Sambo sempat meminta Ricky Rizal untuk yang melakukannya, akan tetapi Ricky Rizal mengaku tidak kuat mental melakukan penembakan pada Brigadir J. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR merupakan salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigaidr Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sama seperti terdakwa lain, kini Ricky Rizal tengah menjalani sidang pidana.

Ricky Rizal melalui kuasa hukumnya menyampaikan eksepsi atau nota keberatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun meminta majelis hakim menolak semua permohonan dalam eksepsi Ricky Rizal.

JPU meminta majelis hakim melanjutkan sidang ke tahap pemeriksaan saksi.

"Menyatakan menolak nota keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ricky Rizal untuk keseluruhan," ujar Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Lengkap Bacaan Niat Sholat Qobliyah, Sunah 2 Rakaat Sebelum Subuh, Dzuhur, Ashar dan Isya

Baca juga: Jadi Pemain Terbaik Liga Italia, Kondisi Rafael Leao di AC Milan Dipantau 3 Klub Raksasa Eropa

"Menyatakan surat dakwaan atas nama terdakwa Ricky Rizal telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan KUHAP. Dan oleh karena itu, surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," kata jaksa lagi.

Jaksa menjelaskan, surat dakwaan telah dibuat dengan cermat dan sesuai aturan hukum.

Oleh karenanya, pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Ricky Rizal bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara.

Salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah
Salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ricky Rizal, menjalani sidang pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

"Memerintahkan agar penuntut umum memanggil para saksi pada persidangan berikutnya," ujar Jaksa lagi.

Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal meminta agar klien mereka dibebaskan dari hukuman.

"Memerintahkan membebaskan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dari tahanan," ujar kuasa hukum Erman Umar saat membacakan eksepsi dalam sidang di PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Sosok Nam Ji Hyun Pemeran Oh In Kyung Drakor Little Women, Reporter Tangguh, Ternyata Artis Cilik

Baca juga: Doa Islam Mengendalikan Hawa Nafsu dan Terhindar dari Keburukan

Diketahui, Ricky Rizal didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama-sama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terhadap Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua.

Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun rencana untuk membunuh Yosua.

Terdakwa Ricky Rizal bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. Sebelum memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J, lebih dahulu Ferdy Sambo sempat meminta Ricky Rizal untuk yang melakukannya, akan tetapi Ricky Rizal mengaku tidak kuat mental melakukan penembakan pada Brigadir J.
Terdakwa Ricky Rizal bersiap menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) malam. Sebelum memerintahkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E untuk menembak Brigadir J, lebih dahulu Ferdy Sambo sempat meminta Ricky Rizal untuk yang melakukannya, akan tetapi Ricky Rizal mengaku tidak kuat mental melakukan penembakan pada Brigadir J. (TRIBUNNEWS/JEPRIMA (TRIBUNNEWS/JEPRIMA))

Atas perbuatannya, Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ricky Rizal yang Minta Dibebaskan dari Dakwaan".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved