Berita Sulawesi Utara
Kemenkumham Sulawesi Utara Benarkan Larang Tahanan di Lapas Tahuna Bertemu Kuasa Hukum
Kemenkumham Provinsi Sulawesi Utara Benarkan Larang Tahanan di Lapas Tahuna Bertemu Kuasa Hukum.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Saat itu petugas lapas mengatakan Robison masih menjalani masa karantina selama 2 minggu.
Enam hari kemudian pada Rabu 12 Oktober 2022, Widya Waty menelepon Kepala Keamanan Lapas Hendro Martoyo pukul 16.45 agar dipertemukan dengan suaminya.
Setelah ia mendengar informasi dari pengacara bahwa Robison dianiaya dan disiksa dalam sel tahanan lapas.
Permintaan Widya Waty kemudian dipersilahkan oleh pihak Lapas dengan syarat membawa KTP dan Kartu Vaksin ke-3 dan tidak membawa wartawan.
Sebelumnya, pada 12 Oktober 2022, kuasa hukum bertemu dengan Robison dan dalam pertemuan itu Robison Saul mengaku disiksa dan dianiaya oleh Petugas Lapas Kelas II B Tahuna berinisial AJ.
Kepada kuasa hukumnya Robison mengaku disiksa dalam kondisi tangan diborgol lalu dipukuli hingga terbentur ke kloset.
Pihak keluarga pun tidak diperbolehkan bertemu dengan Robison dengan alasan masih dalam Masa Pengenalan Lingkungan (Mapenaling) dan Robison harus perlu di karantina dahulu.
Keesokan harinya, Kamis 13 Oktober 2022, Widya Waty tiba di lapas Tahuna sekitar pukul 10.00 WITA dan melapor ke petugas piket untuk bertemu dengan Robison.
Namun, Widya Waty tidak diizinkan masuk oleh petugas lapas dengan alasan harus memiliki izin tertulis dari pengadilan yang menahan.
Senin 17 Oktober 2022, Widya Waty datang kembali ke Lapas Tahuna untuk menjenguk Robison sekitar pukul 11.00 WITA.
Namun, ia tetap tidak diizinkan bertemu suaminya dengan alasan pelarangan yang sama dengan sebelumnya.(Ren)
• Soal Warga Negara Asing di Sulawesi Utara, Sukamto: Dokumen Mereka Lengkap
• Doa Islam yang Dibaca untuk Memhon Kekayaan, Amalan Nabi Sulaiman
• Arti Mimpi Jeruk, Jadi Peringatan Soal Kesehatan Jika Mimpi Tentang Jeruk Mentah, Ini Tafsirnya