Berita Sulawesi Utara
Kemenkumham Sulawesi Utara Benarkan Larang Tahanan di Lapas Tahuna Bertemu Kuasa Hukum
Kemenkumham Provinsi Sulawesi Utara Benarkan Larang Tahanan di Lapas Tahuna Bertemu Kuasa Hukum.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kepala Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara memastikan jika Lapas Kelas II B Tahuna melarang pihak pengacara bertemu dengan tahanan bernama Robinson Saul.
Haris Sukamto mengatakan bahwa pihaknya berpedoman dengan aturan PP No 27 tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
"Di sana aturan itu merupakan penjelasan, dari KUHAP. Jadi jangan berbicara bahwa aturan yang dipegang hanya KUHAP, tetapi dalam penjelasan yang harus diikuti," jelasnya.
Menurutnya dalam pasal 20 ayat 1 menyebutkan jika setiap tahanan yang akan mendapatkan advokasi atau pihak keluarga harus mendapatkan izin pihak yang menahan.
"Dalam hal ini yang menahan pengadilan negeri.
Dan saya sudah konfirmasi langsung dengan Pengadilan Tinggi Sulut dan mereka membenarkan, siapapun yang akan berkunjung ke Rutan atau Lapas, yang di sana ada titipan dari pihak penyidik, baik Kejaksaan atau Kepolisian harus ada izin tertulis dari pihak yang menahan. Itu patokan kami," jelasnya.
Diketahui pada Selasa (18/10/2022), sekitar pukul 11.00 WITA petugas Lapas Kelas IIB Tahuna, Sulawesi Utara menghalangi tim kuasa hukum Robison Saul untuk bertemu.
Kedatangan tim kuasa hukum ke Lapas IIB bertujuan untuk persiapan pembelaan atas perkara yang sedang ia jalani.
Kala itu para petugas meminta bahwa tim kuasa hukum harus mendapat izin tertulis sesuai instruksi pengadilan untuk dapat bertemu dengan Robison.
Kuasa hukum Frank Kahiking menyebut kuasa hukum sudah mengonfirmasi langsung kepada ketua majelis hakim yang menangani perkara Robison yang sekaligus juga adalah Ketua Pengadilan Negeri Tahuna, Paul Belmando Pane.
Mereka menyatakan bahwa tidak ada kebijakan dari pengadilan mengenai keharusan untuk memperoleh izin terlebih dahulu dari pengadilan untuk bertemu tahanan yang berada di Lapas Kelas IIB Tahuna.
“Perlakuan yang dilakukan oleh lapas kelas II B tahuna ini jelas melanggar pasal 69 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan penasihat hukum berhak menghubungi tersangka sejak saat ditangkap atau ditahan pada semua tingkatan pemeriksaan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini” ujar Frank.
Menurutnya hal ini merupakan bentuk pelanggaran atas hak bantuan hukum dan perilaku yang tidak menghormati profesi advokat.
Petugas Lapas Kelas II B Tahuna tak hanya melarang tim kuasa hukum bertemu dengan Robison, tapi juga melarang Widya Waty istri Robison mengunjungi suaminya.
Tim kuasa hukum dari LBH Manado membeberkan pada 6 Oktober 2022 sekitar pukul 10.00 WITA, Widya Wati bermaksud untuk menjenguk suaminya di Lapas Kelas II B Tahuna.