Berita Sulawesi Utara
Kemenkumham Sulawesi Utara Bantah Petugas Lapas Tahuna Aniaya Tahanan
Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sulawesi Utara Bantah Petugas Lapas Tahuna Aniaya Tahanan.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
“Karena ini sudah jelas-jelas sangat bertentangan dengan UU No 5 Tahun 1998, Undang-Undang Anti Penyiksaan. Kami meminta pertanggungjawaban dari pihak yang menahan terdakwa sampai dengan saat ini,” tegas Kahiking.
Menindaklanjuti keterangan Robison Saul, tim pengacara yang terdiri YLBHI, LBH Manado, Trend Asia dan Jatam telah bersepakat akan membawa persoalan tersebut ke Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas Ham),
Juga akan membawa persoalan ini ke lembaga-lembaga terkait telebih akan melaporkannya ke kepolisian.
“Kami bersepakat akan membuat pengaduan ke Komnas HAM, ke Kanwil Kemenkumham.
Kemudian kami akan melaporkan ke kepolisian mengenai peristiwa pidana yang dialami terdakwa sehingga nantinya berdasar laporan tersebut ada tindakan lanjutan,” ucap Kahiking. (Ren)
• Doa Islam yang Dibaca agar Hati Menjadi Tentram: Allah yang Maha Agung dan Maha Santun
• Kecelakaan Maut Adu Kambing, Mobil Rush Tabrakan dengan Motor Vixion, 1 Tewas dan Temannya Kritis
• Doa Islam yang Dibaca agar Terhindar dari Fitnah Dajjal