Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Sulawesi Utara

Kemenkumham Sulawesi Utara Bantah Petugas Lapas Tahuna Aniaya Tahanan

Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sulawesi Utara Bantah Petugas Lapas Tahuna Aniaya Tahanan.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
tribunmanado.co.id/Rhendi Umar.
Kakanwil Kemenkumham Sulut Haris Sukamto - Kemenkumham Sulawesi Utara Bantah Petugas Lapas Tahuna Aniaya Tahanan. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara beri penjelasan terkait oknum petugas Lapas Kelas II B Tahuna yang diduga menganiaya tahanan bernama Robinson Saul

Lapas adalah kepanjangan dari Lembaga Pemasyarakatan.

Kakanwil Kemenkumham Sulut Haris Sukamto mengatakan, jika saat ini Robinson merupakan 
titipan Pengadilan Negeri Tahuna dengan kasus kepemilikan senjata tajam. 

Dia pun merupakan seorang residivis yang sudah 3 kali masuk keluar lapas. 

Sukamto menegaskan, tidak ada tindakan penganiayaan yang dilakukan anggotanya di sana. 

Sebaliknya dia menyebut jika Robinson selalu memprovokasi pihak penjaga, sering berteriak di dalam sel, bahkan anggota polisi sering diejek. 

"Kejadian ini juga terjadi di dalam lapas, ketika ada apel saat itu yang bersangkutan teriak-teriak, dan justru tidak mentaati peraturan yang ada. Melihat hal itu anggota kami langsung bertindak tegas" ujarnya Kamis (20/10/2022). 

Terkait soal luka yang ada di wajah Robinson, Sukamto menjelaskan jika itu adalah luka dari benturan di tembok.

"Yang bersangkutan saat itu ketika menyalahi aturan, terdapat adu argumentasi dengan petugas. Ketika dibentak oleh petugas, dia membuat seakan-akan dianiaya maka dari situ terbenturlah dia ke dinding," jelasnya. 

Diketahui dugaan main hakim sendiri oleh oknum Sipir Lapas Tahuna itu dituturkan oleh tim pengacara Robison Saul, yang terdiri dari YLBHI, LBH Manado, Trend Asia dan Jatam, saat mengunjungi klien mereka di Lapas Tahuna, pada Rabu (12/10/2022).

Para kuasa hukum ini kaget saat melihat mata kanan kliennya lebam dan membiru.

Saat ditanya, Robinson langsung menceriterakan bahwa ia baru saja dianiaya oknum sipir dalam kondisi tangan masih diborgol.

Frank Kahiking, selaku kuasa hukum Robinson, mengatakan, kliennya tidak mengetahui apa penyebab sampai dirinya dianiaya.

“Klien saya menyampaikan tiba-tiba saja ia dipukul petugas lapas itu tanpa ada alasan apapun hingga tersungkur dan kepalanya terbentur di kloset,” ujar Kahiking.

Bahkan dalam sidang yang berlangsung di PN Tahuna, Rabu (12/10/2022, Tim pengacara Robinson menuntut pertanggungjawaban jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengusut kasus penganiayaan terhadap kliennya tersebut.

“Karena ini sudah jelas-jelas sangat bertentangan dengan UU No 5 Tahun 1998, Undang-Undang Anti Penyiksaan. Kami meminta pertanggungjawaban dari pihak yang menahan terdakwa sampai dengan saat ini,” tegas Kahiking.

Menindaklanjuti keterangan Robison Saul, tim pengacara yang terdiri YLBHI, LBH Manado, Trend Asia dan Jatam telah bersepakat akan membawa persoalan tersebut ke Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas Ham),

Juga akan membawa persoalan ini ke lembaga-lembaga terkait telebih akan melaporkannya ke kepolisian.

“Kami bersepakat akan membuat pengaduan ke Komnas HAM, ke Kanwil Kemenkumham.

Kemudian kami akan melaporkan ke kepolisian mengenai peristiwa pidana yang dialami terdakwa sehingga nantinya berdasar laporan tersebut ada tindakan lanjutan,” ucap Kahiking. (Ren) 

Doa Islam yang Dibaca agar Hati Menjadi Tentram: Allah yang Maha Agung dan Maha Santun

Kecelakaan Maut Adu Kambing, Mobil Rush Tabrakan dengan Motor Vixion, 1 Tewas dan Temannya Kritis

Doa Islam yang Dibaca agar Terhindar dari Fitnah Dajjal

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved