Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Putri Candrawathi

Jaksa Nilai Pengacara Putri Candrawathi Tak Paham Isi Dakwaan, Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi

JPU menilai pengacara Putri Candrawathi tidak mengerti isi dakwaan. Bermohon ke Mejelis Hakim untuk tolak eksepsi.

Editor: Frandi Piring
Kompas.com
Sidang Putri Candrawathi atas kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis 20 Oktober 2022. Jaksa Nilai Pengacara Putri Candrawathi Tak Paham Isi Dakwaan, Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) membacakan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

JPU menilai pengacara Putri Candrawathi tidak mengerti isi dakwaan yang dibacakan pada Senin (17/10/2022) lalu.

Hal itu diungkapkan jaksa di persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Karena eksepsi tersebut dibuat dengan tidak memahami isi dakwaan, JPU meminta agar Majelis Hakim bisa mengesampingkan seluruh isi nota keberatan itu.

"Jelas terlihat penasehat hukum Putri Candrawathi tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan penuntut umum,

maka patutlah kiranya eksepsi atau nota keberatan penasehat hukum PC untuk dikesampingkan," ujar Jaksa di ruang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Jaksa kemudian menyebut, dalil-dalil eksepsi yang dikemukakan penasehat hukum Putri juga merupakan materi pokok perkara.

Jaksa Nilai Pengacara Putri Candrawathi Tak Paham Isi Dakwaan, Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi
Jaksa Nilai Pengacara Putri Candrawathi Tak Paham Isi Dakwaan, Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi (Kompas.com)

Baca juga: AKBP Arif Rachman Terkejut Lihat Brigadir J Masih Hidup, Patahkan Laptop yang Berisi Rekaman CCTV

Sebab itu, kata Jaksa, eksepsi yang dikemukakan pengacara tidak ditanggapi.

"Bahwa terhadap dalil-dalil eksepsi yang dikemukakan penasehat hukum terdakwa PC yang merupakan materi pokok perkara tidak kami tanggapi karena merupakan materi untuk pembuktian pokok perkara di persidangan," imbuh dia.

Dari alasan tersebut, Jaksa meminta agar majelis hakim bisa menolak seluruh eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Putri.

Bripka RR lihat Brigadir J menangis keluar kamar Putri Candrawathi

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal alias Bripka RR sempat melihat Nofriansyah Joshua Hutabarat menangis saat keluar dari kamar Putri Candrawathi.

Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat menangis setelah sempat berbicara dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di rumah Magelang Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 malam.

Bripka RR Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J saat Sidang, Pengacara Adu Argumen dengan Majelis Hakim
Bripka RR Minta Maaf ke Keluarga Brigadir J saat Sidang, Pengacara Adu Argumen dengan Majelis Hakim (Tribunnews.com)

Baca juga: Eksepsi Putri Candrawathi soal Detail Kejadian di Magelang

Putri Candrawathi mengatakan sesuatu kepada Brigadir J hingga menangis dan dilihat Bripka RR.

Pembicaraan antara Putri dan Yosua terjadi setelah Kuat Maruf melihat Brigadir J turun mengendap-endap dari lantai dua.

Sebelumnya, Putri Candrawathi ditemukan asisten rumah tangga (ART) Susi dalam kondisi tergeletak hampir tidak sadarkan diri seusai Brigadir J berada di lantai atas.

Beberapa lama kemudian, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) yang diminta pulang Putri Candrawathi ke rumah Magelang bersama Bharada Richard Eliezer (Bharada E), mendapat perintah untuk naik ke kamar lantai dua.

Bripka RR kemudian diminta Putri Candrawathi untuk memanggil Kuat Maruf.

"Sekitar pukul 19.30 WIB, Richard Pudihang Eliezer Lumiu (Bharada E) dan Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) kembali ke rumah Magelang

karena sebelumnya telah dihubungi saksi Putri Candrawathi untuk cepat kembali ke rumah Magelang."

"Setiba di rumah Magelang, Richard Pudihang Eliezer Lumiu dan Ricky Rizal Wibowo mendapati saksi Putri Candrawathi sedang menangis di kamarnya dan menanyakan apa yang terjadi.

Namun, saksi Putri Candrawathi tidak memberi penjelasan apapun."

"Saksi Putri Candrawathi kemudian meminta Ricky Rizal Wibowo untuk memanggil Kuat Maruf

dan menenangkannya agar tidak terjadi keributan antara Kuat Maruf dan Nofriansyah Joshua Hutabarat," urai Jaksa.

Tak lama setelah memanggil Kuat Maruf, Putri Candrawathi memerintahkan Bripka RR untuk memanggil Brigadir J.

Dalam kesempatan itu, Bripka RR menanyakan apa yang telah terjadi pada Brigadir J.

Namun, Brigadir J mengaku tak tahu mengapa Kuat Maruf marah kepadanya.

"Saksi Putri Candrawathi lalu meminta Ricky Rizal Wibowo agar memanggil Nofriansyah Joshua Hutabarat."

"Ricky Rizal Wibowo lalu turun ke lantai satu rumah Magelang dan memanggil Nofriansyah Joshua Hutabarat sambil bertanya, 'ada apa Yos?'."

"Dan dijawab oleh Nofriansyah Joshua Hutabarat, 'nggak tahu Bang, kenapa Kuat marah sama saya'," ungkap Jaksa membacakan dakwaan.

Bripka RR kemudian membawa Brigadir J ke kamar Putri Candrawathi.

Ia menunggu di dekat pintu kasa depan kamar Putri Candrawathi agar tidak terjadi keributan.

Saat itu, Putri Candrawathi mengatakan telah memaafkan sikap Brigadir J, tetapi meminta sang ajudan untuk mengundurkan diri.

Setelahnya, Bripka RR melihat Brigadir J menangis saat keluar dari kamar Putri Candrawathi.

"Saksi Putri Candrawathi mengatakan kepada Nofriansyah Joshua Hutabarat, 'saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya. Tapi, saya minta kamu untuk resign'," kata Jaksa.

"Lalu, Nofriansyah Joshua Hutabarat keluar kamar sambil menangis dan turun bersama Ricky Rizal Wibowo," imbuhnya.

Pada tengah malam, Putri Candrawathi lantas menelepon Ferdy Sambo dan mengatakan ingin segera pulang ke Jakarta karena Brigadir J telah bersikap kurang ajar padanya.

Tetapi, saat itu Putri Candrawathi tidak menceritakan secara lengkap insiden di Magelang karena ingin menceritakan langsung.

Tak hanya itu, Putri Candrawathi juga berpesan agar tak memberi tahu para ajudan terkait insiden yang dialaminya karena tak ingin keselamatan pihak lain terancam.

Pasalnya, menurut Putri Candrawathi, Brigadir J telah mengancam dirinya agar tidak menceritakan apa yang terjadi di rumah Magelang.

Ikuti dan Baca Berita Update TribunManado.co.id di Google News

Artikel ini tayang di Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved