Brigadir J Tewas
Baru Terungkap Dalam Sidang, Ternyata Putri Candrawathi lah yang Panggil Brigadir J ke Kamar
Baru terungkap kalau Brigadir J bersedia menemui Putri Candrawathi di dalam kamar yang berada di lantai dua.
Setelah memastikan senjata api aman, Bripka Ricky Rizal menemui Brigadir J yang saat itu sedang berada di luar rumah.
Bripka Ricky mengajak Brigadir J untuk masuk ke dalam rumah karena dipanggil oleh Putri Candrawathi.
Brigadir J sempat menolak ajakan Bripka Ricky.

Namun, Bripka Ricky membujuknya hingga akhirnya Brigadir J bersedia menemui Putri Candrawathi di dalam kamar yang berada di lantai dua.
"Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akhirnya bersedia dan menemui terdakwa Putri Candrawathi dengan posisi duduk di lantai," ujar jaksa, dikutip dari Kompas.tv.
"Sementara terdakwa Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar."
Bripka Ricky Rizal lantas memilih meninggalkan mereka berdua di dalam kamar pribadi Putri Candrawathi.
"Saksi Ricky Rizal Wibowo meninggalkan terdakwa Putri Candrawathi dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat berdua di dalam kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi sekira 15 menit lamanya," ujar jaksa.
Brigadir J tak lama kemudian keluar dari kamar Putri Candrawathi.
Lalu, asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, mendesak Putri Candrawathi melapor kepada suaminya soal pelecehan yang disebut dilakukan Brigadir J.
Menurut jaksa, saat itu Kuat Ma'ruf belum mengetahui pasti kebenaran mengenai pernyataan Putri Candrawathi mengenai pelecehan.
Putri Candrawathi pada malam harinya memutuskan mengadukan ke Ferdy Sambo lewat telepon yang posisinya sudah berada di Jakarta.
Kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang saat itu sambil menangis mengatakan bahwa Brigadir J telah melakukan perbuatan kurang ajar terhadap dirinya.

"Saksi Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada hari Jumat dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari terdakwa Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan saksi Ferdy Sambo," kata jaksa.
"Bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku ajudan saksi Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan terdakwa Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap terdakwa Putri Candrawathi."