Manado Sulawesi Utara
Apotek Kimia Farma Manado Sulawesi Utara Pastikan Tidak Jual Obat Cairan Mengandung EG dan DEG
Apotek Kimia Farma di Kota Manado menjamin produk obat cairan penurun panas yang mereka jual tidak memakai kandungan Etilen Glikol
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Apotek Kimia Farma di Kota Manado menjamin produk obat cairan penurun panas yang mereka jual tidak memakai kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Hal tersebut dijelaskan perwakilan Regional Sales Manager Kimia Farma Regional 8 Hendro Sulystio.
"Kami dari kimia farma sudah mengeluarkan surat resmi pernyataan jika kimia farma menjual produk menggunakan dua zat tersebut," jelasnya Kamis (20/10/2022).
Menurutnya semua obat bentuk cairan saat ini masih diteliiti oleh Balai pengawas obat dan makanan (BPOM).
Namun dia melihat dari surat edaran Kemenkes, dijelaskan selagi tidak menggunakan cairan tersebut maka bisa beredar. ,
"Sirup demam ini sangat digunakan oleh anak-anak karena, dilihat cenderung lebih efisiensi dan kerjanya lebih cepat dari tablet," jelasnya.
Untuk sementara Kimia Farma saat ini tidak akan mengedarkan obat cairan tersebut dan disetop peredarannya hingga menunggu keputusan Kemenkes.
"Tetapi kami pastikan produk kami terlepas semuanya dari kandungan DEG dan EG," jelasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menginstruksikan seluruh apotek yang beroperasi di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Instruksi dikeluarkan Kemenkes sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.
Ketetapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa (18/10).
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi poin 8 dari SE tersebut.
Murti kemudian meminta agar seluruh tenaga Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia juga meminta agar fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan penatalaksanaan awal penyakit misterius ini merupakan rumah sakit yang memiliki paling sedikit fasilitas ruangan intensif berupa High Care Unit (HCU) dan Pediatric Intensive Care Unit (PICU).
Adapun fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memiliki fasilitas dimaksud harus melakukan rujukan ke rumah sakit yang memiliki dokter spesialis ginjal anak dan fasilitas hemodialisis anak.