Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Nasional

5 Obat Sirup yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol, BPOM: Melebihi Ambang Batas Aman

Rilis temuan daftar lima produk obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) disampaikan BPOM pada Kamis (20/10/2022) sore.

Editor: Ventrico Nonutu
Istimewa via Tribunnews
Ilustrasi obat sirup. BPOM telah merilis lima produk obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini merupakan daftar produk obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) yang melebihi ambang batas aman.

Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) RI melakukan pengujian terhadap 39 bets dari 26 sirup obat hingga 19 Oktober 2022.

Dari hasil pengujian, terdapat kandungan cemaran Etilen Glikol pada lima produk obat sirup.

Baca juga: Bripka Ricky Rizal Minta Dibebaskan dari Dakwaan, JPU Minta Majelis Hakim Lanjutkan Sidang

Baca juga: Boyong 34 Pemain Timnas Indonesia U20 ke Turki, Shin Tae-yong Fokus Latih Ini

Rilis temuan daftar lima produk obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) disampaikan BPOM pada Kamis (20/10/2022) sore.

Berikut daftar lima produk obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) berdasar pengujian BPOM, sebagaimana dikutip dari akun instagram resmi BPOM RI:

1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL783003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibel Coudh Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml.

Meski demikian, BPOM menegaskan, meski kelima produk tersebut memiliki kandungan cemaran Etilen Glikol melebihi ambang batas aman, belum dapat disimpulkan bahwa penggunaan sirup obat tersebut memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.

BPOM temuan lima produk obat sirup mengandung cemaran Etilen Glikol (EG)
Rilis BPOM soal temuan lima produk obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) melebihi batas aman.

Hal ini karena selain penggunaan obat, masih ada beberapa faktor resiko penyebab kejadian gagal ginjal akut seperti infersi virus, bakteri Leptospira, dan Multisystem Inflammatory Syndrome in Children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19.

Diketahui, cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DG) pada sirup obat ditengarai menjadi penyebab gangguan gagal ginjal akut pada anak.

BPOM perintahkan penarikan lima produk yang ditemukan kandungan cemaran Etilen Glikol lebihi ambang batas aman.

Terhadap lima produk di atas, BPOM menyatakan telah memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved