Brigadir J Tewas
Link Live Streaming Sidang Perdana 6 Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J
Enam terdakwa kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan menjalani sidang
TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini link live streaming sidang perdana "obstruction of justice" kasus Brigadir J.
Live streaming sidang perdana "obstruction of justice" kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dapat diakses hari ini, Rabu (19/10/2022).
Enam terdakwa kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan menjalani sidang perdana, Rabu (19/10/2022).
Baca juga: Bharada E Tantang Ferdy Sambo Pasang Badan di Ruang Sidang, Majelis Hakim Tantang JPU
Para terdakwa yang merupakan perwira Polri yang akan disidang adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rachman Arifin.
Nama lain yang akan disidang adalah Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Sidang perkara "obstruction of justice" atau upaya menghalangi penyidikan akan disiarkan langsung dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mulai pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang perdana nanti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan surat dakwaan terhadap enam terdakwa.
Terdakwa tersebut adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Masyarakat bisa menyaksikan sidang obstruction of justice melalui link streaming berikut:
Siaran akan dimulai sesuai jadwal sidang, yakni pada Rabu (19/10/2022) pukul 10.00 WIB.
Jadwal dan majelis hakim sidang "Obstruction of Justice"
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, persidangan dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman akan dipimpin oleh majelis hakim.
Mereka adalah Ahmad Suhel sebagai hakim ketua, Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota.