Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Link Live Streaming Sidang Perdana 6 Terdakwa Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

Enam terdakwa kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan menjalani sidang

TRIBUNNEWS/HO/PUSPENKUM KEJAGUNG
Tersangka kasus obstruction of justice pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Hendra Kurniawan (rompi merah, kiri) dan Agus Nurpatria (rompi merah, kanan) ditunjukkan petugas kepada awak media di depan lobi Gedung Jampidum Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Para terdakwa kasus obstruction of justice, Hendra Kurniawan dkk akan menjalani sidang perdana mereka di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Berikut ini link live streaming sidang perdana "obstruction of justice" kasus Brigadir J.

Live streaming sidang perdana "obstruction of justice" kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dapat diakses hari ini, Rabu (19/10/2022).

Enam terdakwa kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan menjalani sidang perdana, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: Bharada E Tantang Ferdy Sambo Pasang Badan di Ruang Sidang, Majelis Hakim Tantang JPU

Para terdakwa yang merupakan perwira Polri yang akan disidang adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rachman Arifin.

Nama lain yang akan disidang adalah Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Sidang perkara "obstruction of justice" atau upaya menghalangi penyidikan akan disiarkan langsung dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mulai pukul 10.00 WIB.

Dalam sidang perdana nanti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan surat dakwaan terhadap enam terdakwa.

Terdakwa tersebut adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Masyarakat bisa menyaksikan sidang obstruction of justice melalui link streaming berikut:

Siaran akan dimulai sesuai jadwal sidang, yakni pada Rabu (19/10/2022) pukul 10.00 WIB.

Jadwal dan majelis hakim sidang "Obstruction of Justice"

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, persidangan dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman akan dipimpin oleh majelis hakim.

Mereka adalah Ahmad Suhel sebagai hakim ketua, Djuyamto dan Hendra Yuristiawan sebagai anggota.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved