Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Ferdy Sambo

Bharada E Tantang Ferdy Sambo Pasang Badan di Ruang Sidang, Majelis Hakim Tantang JPU

Pihak Bharada E tantang Ferdy Sambo hadir untuk bersaksi di persidangan selanjutnya.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E Tantang Ferdy Sambo Pasang Badan di Ruang Sidang, Majelis Hakim Tantang JPU. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menantang Ferdy Sambo di persidangan berikutnya dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Pihak Bharada E meminta Ferdy Sambo agar memberikan keterangan di persidangan, terkait kesaksian mereka yang berbeda, dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal itu diungkapkan Bharada E melalui pengacaranya Ronny Talapessy dalam sidang perdana dengan terdakwa Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Tak hanya menantang Ferdy Sambo, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy juga meminta Majelis Hakim melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU)

untuk menghadirkan Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf di persidangan lanjutan, Kamis (20/10/2022).

"Sesuai azas peradilan cepat, kami mohon yang mulia, melaluI JPU menghadirkan saksi Ferdy Sambo,

Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dalam 3 hari ke depan yakni Kamis," kata Ronny dalam sidang usai pembacaan dakwaan JPU.

Sidang Bharada E, Selasa (18/10/2022).
Sidang Bharada E, Selasa (18/10/2022). (Tribunnews.com)

Dalam dakawaan menyebutkan bahwa Bharada E tidak menolak saat diminta Ferdy Sambo menembak Brigadir J.

Saat itu Ferdy Sambo sambil berteriak meminta Bharada E menembak Brigadir J.

"Woy! kau tembak! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!" tulis dakwaan JPU.

Namun dalam eksepsinya dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022),

Ferdy Sambo mengklaim hanya mengatakan kepada Bharada E, yakni: "Hajar Chard!".

"FS hanya memerintahkan 'Hajar Chard'. Tapi yang terjadi adalah penembakan," kata kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Febri Diansyah.

Selain itu kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan eksepsi, karena menilai dakwaan JPU cukup cermat dan tepat.

"Terkait dakwaan jaksa penuntut umum ada beberapa catatan dari kami, tetapi kami melihat di sini dakwaaan sudah cermat dan tepat.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved