Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Ferdy Sambo

Bharada E Tantang Ferdy Sambo Pasang Badan di Ruang Sidang, Majelis Hakim Tantang JPU

Pihak Bharada E tantang Ferdy Sambo hadir untuk bersaksi di persidangan selanjutnya.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada E alias Richard Eliezer menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E Tantang Ferdy Sambo Pasang Badan di Ruang Sidang, Majelis Hakim Tantang JPU. 

Kami pikir kami akan sampaikan nanti di pembuktian, karenanya kami tidak ajukan eksepesi, Yang Mulia," kata Ronny.

Sementara permintaan Bharada E untuk menghadirkan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf pada Kamis (20/10/2022) ditolak Majelis Hakim.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan semua saksi yang disebutkan kuasa hukum akan diperiksa di persidangan namun tidak dalam waktu dekat ini.

"Kami meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan 12 saksi dari pihak keluarga korban yang ada di BAP.

Apakah jaksa penuntut umum, mampu menghadirkannya Selasa depan?," tanya Wahyu.

Setelah berunding, tim Jaksa Penuntut Umum akhirnya mengaku siap dan akan berupaya menghadirkan ke 12 saksi.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat setelah sidang perdana pembacaan dakwaan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022)
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E saat setelah sidang perdana pembacaan dakwaan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022) (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Jika tidak ada yang bisa datang, karena ada di Jambi, maka Majelis Hakim memperbolehkan untuk memberikan keterangan melalui daring.

"Agar tim JPU berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jambi," katanya.

Ikuti dan Baca Berita Update TribunManado.co.id di Google News

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bharada E Tantang Ferdy Sambo Cs di Persidangan, https://wartakota.tribunnews.com/2022/10/18/bharada-e-tantang-ferdy-sambo-cs-di-persidangan.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved