Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Potret Bharada E Saat Hadiri Sidang, Lambaikan Tangan Sambil Senyum Tipis

Inilah potret Bharada E saat menghadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Selasa (18/10/2022).

Editor: Tirza Ponto
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti/Kompas TV
Potret Bharada E Saat Hadiri Sidang, Lambaikan Tangan Sambil Senyum Tipis 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Inilah potret terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2022).

Saat ini sidang perdana Bharada E tengah berlangsung.

Bharada E disidang pada hari yang berbeda dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi, Rizky Rizal dan Kuat Maruf yang digelar kemarin, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Bripka Ricky Rizal Tahu Rencana Jahat Ferdy Sambo, Tak Beritahu Brigadir J Sebelum Dihabisi

Sidang perdana dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2022).
Sidang perdana dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2022). (Kompas TV)

Bharada E hadir dengan mengenakan kemeja berwarna putih.

Ia sempat melambaikan tangan sambil memberikan senyum tipis.

Berdasarkan tayangan dalam program Breaking News Kompas TV, sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J hari ini dimulai pukul 09.35 WIB.

Sidang diawali pemeriksaan identitas Bharada E.

Sebelumnya, ketika Bharada E memasuki ruang sidang, ia sempat melambaikan tangan ke awak media.

Ia mengenakan kemeja putih.

Diketahui, terdakwa Bharada E tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2022) pukul 08.32 WIB.

Setibanya di PN Jaksel, Bharada E didampingi tim kuasa hukum dan pihak dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Adapun Bharada E menjadi justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J.

Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Bareskrim Polri untuk disidangkan, Senin (18/10/2022). Bharada E dikawal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan didampingi tim kuasa hukum.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dari Bareskrim Polri untuk disidangkan, Senin (18/10/2022). Bharada E dikawal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan didampingi tim kuasa hukum. (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Mengenai pengamanan jalannya sidang perdana Bharada E, kali ini para petugas yang dikerahkan lebih banyak.

Berbeda dengan jumlah petugas keamanan yang ditugaskan saat sidang perdana Ferdy Sambo Cs pada Senin (17/10/2022) kemarin.

"Meskipun hanya Eliezer yang menjalani proses sidang, beda dengan sebelumnya, saat ini jumlah pengamanan dari pihak keplisian juga lebih banyak, dibandingkan kemarin."

"Kemarin, angkanya lebih dari 100 kepolisian yang berjaga, tetapi kalau hari ini lebih dari 300 personel kepolisan yang didatangkan," kata Jurnalis Kompas TV, Ni Putu Trisnanda di PN Jaksel, Selasa pagi.

Sebagai informasi, terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer akan disidang terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (18/10/2022) mulai pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya, terdakwa Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi telah menjalani sidang dakwaan pada Senin (17/10/2022).

Ferdy Sambo dan istrinya diadili bersama tersangka lain, yakni Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf.

Selain sidang kasus pembunuhan Brigadir J, ada juga sidang perkara obstraction of justice atau menghalangi menyidikan kematian Brigadir J yang akan digelar pada Rabu (19/10/2022).

Para tersangka obstraction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice dalam perkara tersebut.

Kehadirian Richliefams.id

Sejumlah anggota Richliefams.id datangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Baru Terungkap Ternyata Kuat Maruf Sudah Siapkan Pisau untuk Eksekusi Brigadir J

Sejumlah anggota Richliefams.id datangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk berikan dukungan moril bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang dijadwalkan menjalani sidang perdana di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022).
Sejumlah anggota Richliefams.id datangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk berikan dukungan moril bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang dijadwalkan menjalani sidang perdana di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022). (Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha)

Kedatangan anggota Richliefams.id ini untuk berikan dukungan moril bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang dijadwalkan menjalani sidang perdana di PN Jaksel, Selasa (18/10/2022).

Ayu anggota Richliefams.id membenarkan kedatangannya untuk berikan dukungan bagi Bharada E.

Ia bersama teman-temannya juga membawa karangan bunga.

"Kami bawa buket bunga, kaos dan banner bertuliskan dukungan untuk Bharada E. Kemudian ada juga karangan bunga tapi itu titipan orang," kata Ayu kepada Tribunnews, Selasa (18/10/2022).

Adapun banner yang dibawa Richliefams.id bertuliskan untuk Bharada Richard Eliezer jangan pernah takut Tuhan selalu ada membela yang benar. Teruslah berkata jujur dan jangan goyah karena sesungguhnya masa depan itu masih ada.

Kemudian menurut Ayu nantinya buket bunga yang ia bawa akan diberikan kepada Bharada E melalui pengacara Ronny Talapessy.

"Nanti bunga dikasih melalui Roni (Pengacara Bharada E)," sambungnya.

Ayu berharap Richard Eliezer selaku terdakwa tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bisa bebas, diringankan hukumannya dan jujur selama menjalani proses persidangan.

"Kami berharap Richard supaya bisa bebas, bisa diringankan dan bisa jujur dalam persidangan," tutupnya.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.tv) 

Artikel ini tayang di Tribunnews.com

Baca Berita Tribun Manado disini:

https://bit.ly/3BBEaKU

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved