Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Ferdy Sambo

Jaksa: Bharada Richard Eliezer Bersedia Tembak Brigadir J Usai Ditanya Ferdy Sambo

Jaksa Penuntut Umum menjelaskan bahwa Bharada Richard Eliezer bmenyatakan bersedia menembak Brigadir J setelah ditanya Ferdy Sambo.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews.com
Jaksa Penuntut Umum Menjelaskan Bahwa Richard Eliezer Bersedia Tembak Brigadir J Usai Ditanya Ferdy Sambo. 

Namun sebelum mengeksekusi, Ferdy Sambo menanyakan keberanian Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Berbeda dengan Ricky Rizal, Bharada E justru menyatakan siap untuk melakukan perintah dari atasannya tersebut.

"Berani kamu tembak Yoshua?", atas pertanyaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu Saksi Richard Eliezer menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," kata jaksa

Dengan begitu, Sambo langsung menyiapkan senjata api yang bakal dipakai Bharada E mengeksekusi Brigadir J memakai Glock 17 Nomor seri MPY851 miliknya.

Setelah itu proses eksekusi pun berlangsung dengan secara singkat yang di mana Brigadir J meninggal dunia.

Diketahui, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini turut menyeret Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal,Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer sebagai tersangka.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstraction of justice.

Dalam kasus pertama, para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaan untuk Ricky Rizal, yang bersangkutan meminta waktu sejenak kepada majelis hakim untuk mengutarakan duka citanya.

Ungkapan duka cita itu disampaikan oleh Ricky Rizal atas wafatnya Brigadir J.

"Terima kasih yang mulia dalam kesempatan kali ini izinkan saya menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya rekan saya Yosua," kata Ricky dalam persidangan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tak cukup di situ, Ricky juga berdoa agar segenap keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.

"Semoga Tuhan memberikan kekuatan dan ketabahan untuk keluarga yang ditinggalkan, terima kasih yang mulia," ucap Ricky.

Live Streaming sidang Bharada E:

Ikuti dan Baca Berita Update TribunManado.co.id di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved