Sidang Ferdy Sambo
Bharada E Lambaikan Tangan di Ruang Sidang Pembunuhan Brigadir J, Siap Mental Hadapi Peradilan
Terdakwa Bharada E lambaikan tangan di ruang sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (18/10/2022). Kondisi mental Richard Eliezer membaik.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022).
Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J hari ini dimulai pukul 09.35 WIB.
Persidangan diawali pemeriksaan identitas Bharada E.
Sebelumnya, ketika Bharada E memasuki ruang sidang, ia sempat melambaikan tangan ke awak media. Ia mengenakan kemeja putih.
Diketahui, terdakwa Bharada E tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2022) pukul 08.32 WIB.

Setibanya di PN Jaksel, Bharada E didampingi tim kuasa hukum dan pihak dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Adapun Bharada E menjadi justice collaborator dalam kasus kematian Brigadir J.
Mengenai pengamanan jalannya sidang perdana Bharada E, kali ini para petugas yang dikerahkan lebih banyak.
Berbeda dengan jumlah petugas keamanan yang ditugaskan saat sidang perdana Ferdy Sambo Cs pada Senin (17/10/2022) kemarin.
"Meskipun hanya Eliezer yang menjalani proses sidang, beda dengan sebelumnya, saat ini jumlah pengamanan dari pihak keplisian juga lebih banyak, dibandingkan kemarin."
"Kemarin, angkanya lebih dari 100 kepolisian yang berjaga, tetapi kalau hari ini lebih dari 300 personel kepolisan yang didatangkan," kata Jurnalis Kompas TV, Ni Putu Trisnanda di PN Jaksel, Selasa pagi.
Sebagai informasi, terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer akan disidang terkait kasus pembunuhan Brigadir J pada Selasa (18/10/2022) mulai pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, terdakwa Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi telah menjalani sidang dakwaan pada Senin (17/10/2022).
Ferdy Sambo dan istrinya diadili bersama tersangka lain, yakni Bripka Ricky Rizal, serta Kuat Ma’ruf.
Selain sidang kasus pembunuhan Brigadir J, ada juga sidang perkara obstraction of justice atau menghalangi menyidikan kematian Brigadir J yang akan digelar pada Rabu (19/10/2022).
Para tersangka obstraction of justice, yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Khusus untuk terdakwa Ferdy Sambo, jaksa juga akan membacakan surat dakwaan terkait kasus obstruction of justice dalam perkara tersebut. (Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.tv)
Bharada tembak Brigadir J sebanyak 4 kali
Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua.
”Woy,,,! kau tembak,,, ! kau tembak cepaaat!! Cepat woy kau tembak!!!”.
Seharusnya Ferdy Sambo sebagai seorang Perwira Tinggi di Kepolisian Negara Republik Indonesia berpangkat Inspektur Jenderal yang sudah lama berkecimpung dalam dunia hukum sepatutnya bertanya dan memberikan kesempatan kepada Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Bharada E mendengar teriakan Ferdy Sambo , lalu dengan pikiran tenang dan matang serta tanpa ada keraguan sedikitpun karena sudah mengetahui jika menembak akan mengakibatkan kematian pada Brigadir J.
Sidang Bharada E, Selasa (18/10/2022). (Tribunnews.com)
Bharada E langsung mengarahkan senjata api Glock-17 Nomor seri MPY851 ke tubuh Brigadir J sebanyak 3 (tiga) atau 4 (empat) kali hingga Brigadir Yosua terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.
Penembakan tersebut menimbulkan luka tembak masuk pada dada sisi kanan masuk ke dalam rongga dada hingga menembus paru.
Dan bersarang pada otot sela iga ke-delapan kanan bagian belakang yang menimbulkan sayatan pada bagian punggung, luka tembak masuk pada bahu kanan menyebabkan luka tembak keluar pada lengan atas kanan.
Luka tembak masuk pada bibir sisi kiri menyebabkan patahnya tulang rahang bawah dan menembus hingga ke leher sisi kanan.
Luka tembak masuk pada lengan bawah kiri bagian belakang telah menembus ke pergelangan tangan kiri dan menyebabkan kerusakan pada jari manis dan jari kelingking tangan kiri.
Kemudian Ferdy Sambo menghampiri Brigadir Yoshua yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan.
Lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 (satu) kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Brigadir J hingga korban meninggal dunia.
Tembakan tersebut menembus kepala bagian belakang sisi kiri Yosua melalui hidung mengakibatkan adanya luka bakar pada cuping hidung sisi kanan luar.
Lintasan anak peluru telah mengakibatkan rusaknya tulang dasar tengkorak pada dua tempat yang mengakibatkan kerusakan tulang dasar rongga bola mata bagian kanan dan menimbulkan resapan darah pada kelopak bawah mata kanan yang lintasan anak peluru telah menimbulkan kerusakan pada batang otak.
Kondisi mental Bharada E disebut membaik
Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ronny Talapessy mengapresiasi upaya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang selama ini telah menjaga kliennya dengan sangat baik.
Karena melalui pendampingan LPSK, saat ini kondisi mental Richard Eliezer semakin baik dari hari ke hari.
Perlu diketahui, pendampingan yang diberikan LPSK ini karena peran Richard sebagai Justice Collaborator dalam pengungkapan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Saudara Bharada E ini yang menjadi Justice Collaborator yang diterima oleh LPSK, saya berterima kasih juga dengan teman-teman LPSK, pada kesempatan baik ini kami sangat apresiasi atas kerja samanya antara Penasihat Hukum dan LPSK, kami sangat apresiasi, klien saya semakin hari semakin baik," ujar Ronny, dalam program Kompas TV, Selasa (18/10/2022).
Ia kemudian menekankan bahwa hal ini harus disampaikan kepada publik agar masyarakat mengetahui LPSK telah membantu kliennya untuk mempersiapkan mental jelang sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini.
"Saya mesti menyampaikan supaya publik mengetahui bahwa ini kerja bersama, merupakan kerja juga dari LPSK ya, mempersiapkan mental klien saya," kata Ronny.
Ronny pun menyampaikan bahwa kondisi Richard saat ini sangat berbeda dengan ketika dirinya baru pertama kali bertemu dengan pemuda itu.
Saat kali pertama bertemu, ia menilai Richard sangat trauma dengan peristiwa pembunuhan tersebut.
Namun kini, kondisi kliennya itu semakin baik karena turut didampingi pula oleh LPSK.
"Karena awal-awal saya mendampingi, klien saya ini traumanya tinggi sekali, traumanya sangat tinggi, kemudian semakin hari semakin baik karena ada pendampingan LPSK," pungkas Ronny.
Perlu diketahui, saat ini Richard Eliezer menjadi Justice Collaborator dalam kasus ini, keamanan dirinya pun tentu dilindungi oleh LPSK.
Hal itu karena ia memutuskan untuk 'berseberangan' dengan tersangka Ferdy Sambo yang dianggap sebagai otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sehingga keberadaan Richard Eliezer ini sangat penting untuk mengungkap kasus ini hingga selesai.
Live Streaming Sidang Bharada E:
Ikuti dan Baca Berita Update TribunManado.co.id di Google News
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Bharada E Tembakan 4 Kali ke Tubuh Brigadir J hingga Terkapar dan Banyak Darah, https://wartakota.tribunnews.com/2022/10/18/bharada-e-tembakan-4-kali-ke-tubuh-brigadir-j-hingga-terkapar-dan-banyak-darah?page=all