Kamis, 9 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Baru Terungkap Ada Saksi dari Manado yang Didatangkan Pengacara untuk Ringankan Hukuman Bharada E

"Kami sudah menyiapkan ahli, kemudian saksi yang meringankan nanti datang dari Manado," ujar Ronny setelah sidang berakhir.

Editor: Indry Panigoro
(YouTube Kompastv)
Richard Eliezer (Bharada E), tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J saat dihadirkan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022). Terlihat di belakang Bharada E adalah pengacaranya yakni Ronny Talapessy menepuk-nepuk pundak Bharada E. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta mengejutkan datang dari kasus pembunuhan Brigadir J.

Ini diungkap oleh pengacara Bharada E.

Pengacara Bharada E menyebut akan mendatangkan saksi dari Manado.

Saksi ini diharap bisa meringankan hukuman Bharada E.

Ya diketahui Sidang Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (18/10/2022) berakhir tanpa adanya eksepsi atau nota keberatan.

Tidak seperti sidang pada Senin (17/10/2022) yang mana Putri Candrawathi alias PC hingga eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo langsung membacakan eksepsi seusai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy sempat menyampaikan sejumlah keterangan setelah sidang berakhir.

"Kami sudah menyiapkan ahli, kemudian saksi yang meringankan nanti datang dari Manado," ujar Ronny setelah sidang berakhir.

Ronny tidak menjelaskan secara detail siapa sebenarnya saksi yang akan ia datangkan dari Manado.

Ronny kemudian menjelaskan bahwa kliennya yakni Bharada E tidak pernah menerima uang sebesar Rp 1 miliar seusai menembak Brigadir J.

"Itu dijanjikan," kata Ronny.

Kemudian Ronny menyampaikan permohonan maaf kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang telah menjamin keamanan Bharada E.

Sebuah permohonan maaf sekaligus penyesalan juga sempat disampaikan oleh Bharada E setelah sidang berakhir.

Bharada E dalam permohonan maafnya mengaku tidak mampu menolak perintah seorang jenderal.

Dikutip TribunWow dari Kompastv, seperti yang diketahui, mantan atasan Bharada E yakni eks Kadiv Propam Ferdy Sambo dulu berpangkat jenderal bintang 2 alias Irjen sebelum dipecat dari Polri.

Daftar 12 Saksi Akan Dihadirkan di Sidang Lanjutan Bharada E, Ada Kamaruddin Hingga Pacar Brigadir J
Daftar 12 Saksi Akan Dihadirkan di Sidang Lanjutan Bharada E, Ada Kamaruddin Hingga Pacar Brigadir J (Kolase Tribun Manado/ Tribunnews/JEPRIMA)
Sumber: TribunWow.com
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved