Nama Bayi
20 Nama Bayi Laki-laki Katolik Inisial D, Lengkap dengan Arti Nama
Berikut ini daftar nama bayi atau nama anak inisial D untuk umat Katolik yang berjenis kelamin laki-laki.
Dalam aturan tersebut, nama untuk pencatatan dokumen kependudukan haruslah memenuhi persyaratan:
- Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
- Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi
- Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata
Sebagai informasi, yang dimaksud dengan dokumen kependudukan meliputi:
- Biodata Penduduk;
- Kartu keluarga;
- Kartu Identitas Anak;
- Kartu Tanda Penduduk elektronik;
- Surat keterangan kependudukan;
- Akta pencatatan sipil.
Alasan Kemendagri
Terkait aturan tersebut, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zuddan Arif Fakrulloh menyampaikan hal tersebut diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat berwenang untuk melakukan pencatatan.
Adapun tujuannya menurut Zudan adalah untuk memudahkan pelayanan publik.
Contohnya adalah saat anak melakukan pendaftaran sekolah, dalam pembuatan ijazah, paspor dan lain sebagainya.
“Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan, dihimbau untuk minimal 2 (dua) kata, namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh,” ujar Zudan dalam keterangan resmi sebelumnya.
Selain itu, Zudan menjelaskan, tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan aturannya yakni:
- Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia,
- Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan
- Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.
Ia melanjutkan, ke depan untuk dokumen kependudukan nama dilarang disingkat kecuali diartikan lain, dan boleh disingkat asal konsisten dengan singkatan tersebut.
Contoh, nama seseorang Abdul Muis, jika pemohon meminta untuk disingkat namanya menjadi Abd Muis boleh saja, namun selamanya namanya akan tertulis Abd Muis.
Sehingga Abd tidak dianggap lagi sebagai singkatan tetapi sudah menjadi nama.
Di samping itu tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Serta tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.
Akta pencatatan sipil antara lain akta kelahiran, perkawinan, perceraian dan kematian.
Adapun aturan tersebut berlaku untuk pemberian nama setelah permendagri diberlakukan yakni tanggal 21 April 2022.
Sehingga bagi penduduk yang namanya pada data kependudukan sudah tercatat sebelum perundangan diberlakukan maka aturan ini tidak akan mempengaruhi.