Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Wanda Hamidah Gugat Pemprov DKI Jakarta Pasca Eksekusi Rumahnya, Sudah Tinggal Sejak 1962

Wanda Hamidah mengajukan gugatan terkait eksekusi rumah keluarganya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Editor: Alpen Martinus
Instagram@wanda_hamidah
Niat Wanda Hamidah Bawa Anak Operasi Justru Diancam Agen Asuransi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Wanda Hamidah tak tinggal diam terhadap perlakuan Pemprov DKI Jakarta yang melakukan eksekusi rumah keluarganya.

Ia sangat kecewa dengan apa yang dilakukan oleh Pemprov DKI.

Pasalnya mereka sudah menempati tanah tersebut puluhan tahun.

Baca juga: Rumah Batal Digusur, Wanda Hamidah: Sudah Seharusnya Tidak Ada Lagi yang Ganggu Keluarga Kami


Pemain film Wanda Hamidah di rumahnya, kawasan Raden Saleh, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022). Wanda Hamidah mengunggah video saat rumahnya didatangi puluhan anggota Satpol PP dan orang-orang yang tidak dikenalnya, Kamis pagi. (Warta Kota/Arie Puji)

Selain itu mereka juga membayar kewajiban mereka membayar pajak.

Pemain film Wanda Hamidah mengajukan gugatan terkait eksekusi rumah keluarganya yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan Wanda Hamidah terhadap Wali Kota Jakarta Pusat ini terdaftar di nomor perkara 359/G/2022/PTUN JKT tanggal 12 Oktober 2022.

Dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, kasus tersebut kini dalam tahap panggilan para pihak terkait.

Baca juga: Wanda Hamidah Sebut Anies Baswedan Gubernur Zalim: Keluarga Besar Mengutuk Kezaliman Anda


Pemain film Wanda Hamidah bersama keluarga di rumahnya yang diduga menjadi sengketa yang berada di Jalan Ciasem, kawasan Raden Saleh, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022). (Warta Kota/Arie Puji)

Panggilan tersebut akan digelar Rabu (19/10/2022). 

"Ada proses hukum yang dilakukan, di antaranya menggugat HBG (Hak Guna Bangunan) yang klaim diatas kediaman kami," kata Wanda Hamidah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (16/10/2022).

Wanda Hamidah menyatakan, keluarganya sudah menempati rumah sengketa yang berada di Jalan Cintandui No 2, Menteng, Jakarta Pusat, sejak tahun 1962. 

Wanda Hamidah dan keluarganya juga rutin membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga tahun 2022 dan memiliki surat untuk mengurus sertifikat.

Baca juga: Kabar Terbaru Wanda Hamidah, Kini Tampil Berhijab, sang Artis Tak Mau Disebut Hijrah

Sementara Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) rumah yang disebutkan dimiliki Japto Soerjosomarnoe.

"Banyak proses hukum yang dilakukan dan kami akan berjuang di PTUN," kata Wanda Hamidah.

"Rumah ini hak kami," lanjutnya.

Rumah keluarga Wanda Hamidah sempat didatangi Satpol PP Pemkot Jakarta Pusat untuk dieksekusi dan diminta agar mengosongkan rumahnya.

Penertiban dan pengosongan rumah Wanda Hamidah dilakukan karena rumah tersebut berdiri diatas aset pemerintah dan surat izin penghuninya dinyatakan sudah tidak berlaku sejak 2012. 

Eksekusi Balat Dilakukan

Pemain film dan politisi Wanda Hamidah bisa bernapas lega karena rumahnya yang tengah bersengketa dengan Wali Kota Jakarta Pusat, batal dieksekusi untuk dikosongkan.

Dalam video yang diunggah Wanda Hamidah di instagramnya, rumah keluarganya yang mau dieksekusi untuk dikosongkan oleh pihak Wali Kota Jakarta Pusat, berhasil didamaikan.

Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Menteng berhasil mendamaikan anggota keluarga Wanda Hamidah dengan Wali Kota Jakarta Pusat.

"Tadi sudah ada kesepakatan, karena memang tengah disengketakan di PTUN, maka rumah kami tidak jadi dieksekusi karena berstatus quo," kata Wanda Hamidah, dikutip Warta Kota, Minggu (16/10/2022).

Wanda menambahkan, eksekusi pengosongan rumah baru bisa dilakukan jika sengketa di PTUN selesai diputus majelis hakim, jika memenangkan pihak Walikota Jakarta Pusat.

Kapolres Metro Jakarta Pusat dan Kapolsek Menteng mendatangi kediaman keluarga Wanda Hamidah di Jalan Ciasem, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/10/2022) siang.

Pihak kepolisian pun mulanya mengambil keputusan mendamaikan, dengan opsi barang-barang di rumah tidak dikosongkan, namun keluarga Wanda Hamidah harus meninggalkan kediamannya sampai keluar putusan dari PTUN.

Lalu, sore harinya, Kapolres Metro Jakarta Pusat mengambil kesepakatan dengan opsi barang dan anggota keluarga Wanda Hamidah tidak mengosongkan rumah.

Keputusan kesepakatan tersebut seakan berbuah manis setelah Wanda Hamidah memperjuangkan rumahnya yang akan dieksekusi Wali Kota Jakarta Pusat untuk dikosongkan sejak Kamis lalu.

"Kami bersyukur sekali, terima kasih Pak Kapolres dan Bu Kapolsek Menteng atas kesepakatan ini yang berlandaskan status quo," ucap Wanda Hamidah yang langsung bersujud syukur.

Wanda Hamidah menangis haru atas kesepakatan tersebut karena ia merasa langkahnya mempertahankan rumah keluarganya berhasil, sambil menunggu keputusan di PTUN.

"Kami akan berjuang dalam sengketa ini di PTUN. Rumah ini hak kami, karena kami punya alas hak akan rumah ini," ujar Wanda Hamidah.

Eksekusi pengosongan rumah ini bermula karena diduga, lima rumah di wilayah Jalan Ciasem, Menteng Jakarta Pusat hanya memiliki Surat Izin Penghunian (SIP).

SIP lima rumah ini, satu di antaranya milik keluarga Wanda Hamidah, diduga tidak diperpanjang sejak tahun 2012.

Rumah dengan status SIP ini berdiri diatas tanah dalam Surat Hak Guna Bangunan (SHGB), atas nama Japto Soerjosoemarno.

Karena SIP nya tidak diperpanjang sejak tahun 2012, pihak Wali Kota Jakarta Pusat mengeluarkan Surat Peringatan (SP) pengosongan rumah sebanyak tiga kali.

Karena selama tiga kali SP dilayangkan tidak adanya gugatan, Wali Kota Jakarta Pusat pun mengambil langkah melakukan eksekusi ke lima rumah tersebut.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved