Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Terungkap di Dakwaan Putri Chandrawati Sempat Berdua Dalam Kamar Dengan Brigadir J, Begini Posisinya

Putri Candrawathi sempat berbicara berdua dengan Brigadir J di kamar pribadi Putri di rumah suaminya

Editor: Alpen Martinus
Grid.ID / Menda Clara Florencia
Putri Candrawathi resmi dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022). 

Saat itu, Sambo berada di Jakarta. Putri berkata bahwa Brigadir J telah melakukan perbuatan kurang ajar terhadap dirinya.

"Saksi Ferdy Sambo yang sedang berada di Jakarta pada hari Jum'at dini hari tanggal 8 Juli 2022 menerima telepon dari terdakwa Putri Candrawathi yang sedang berada di rumah Magelang sambil menangis berbicara dengan saksi Ferdy Sambo," kata jaksa.

"Bahwa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat selaku ajudan saksi Ferdy Sambo yang ditugaskan untuk mengurus segala keperluan terdakwa Putri Candrawathi telah masuk ke kamar pribadi terdakwa Putri Candrawathi dan melakukan perbuatan kurang ajar terhadap terdakwa Putri Candrawathi," tuturnya.

Mendengar cerita Putri, Sambo naik pitam. Dia akhirnya merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sambo memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E menembak Yosua di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Setelahnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menembak kepala bagian belakang Yosua hingga korban tewas. Sementara, Putri menunggu di kamar rumah tersebut yang berada di lantai dua hingga penembakan selesai.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved