Brigadir J Tewas
TERUNGKAP, Bharada E Sempat Berdoa Sebelum Menembak Brigadir J, Ferdy Sambo: Woy! Kau Tembak Cepat
Atas perintah Ferdy Sambo, Bharada E akhirnya menembak Brigadir J sebanyak tiga atau empat tembakan hingga korban terkapar penuh darah.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E agar menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini tertuang dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).
Awalnya, Bripka Ricky Rizal dihampiri oleh Kuat Ma'ruf jika Ferdy Sambo meminta Ricky dan Brigadir J masuk ke dalam rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Baca juga: Akhirnya Terungkap Siasat Ferdy Sambo Rancang Skenario Pembunuhan Brigadir J, Suruh Bharada E Tembak
Selanjutnya, Ricky menghampiri dan memanggil Brigadir J yang saat itu berada di samping rumah dinas.
Atas perintah Ferdy Sambo, Bharada E akhirnya menembak Brigadir J sebanyak tiga atau empat tembakan hingga korban terkapar penuh darah.
Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sempat berdoa terlebih dahulu di kamar ajudan rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan sebelum melakukan penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kamar tersebut berada di lantai dua rumah dinas Ferdy Sambo.
Ketika akan menuju lantai dua, Bharada E ditemani oleh Kuat Ma'ruf.
Hanya saja, Kuat Ma'ruf tidak ikut masuk ke kamar ajudan bersama dengan Bharada E.
"Pada saat Saksi Kuat Ma'ruf berada di lantai dua, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu juga naik ke lantai dua dan masuk ke kamar ajudan namun bukannya berpikir untuk mengurungkan dan menghindarkan diri rencana jahat tersebut, saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu justru melakukan ritual berdoa berdasarkan keyakinannya meneguhkan kehendaknya sebelum melakukan perbuatan merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," demikian Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Sementara di saat yang bersamaan, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR berada di garasi rumah dinas Ferdy Sambo untuk memonitor keberadaan Brigadir J.
Namun pada kesempatan tersebut, Bripka RR tidak memberitahu niat pembunuhan oleh Ferdy Sambo kepada Brigadir J.
"Saksi Ricky Rizal Wibowo tetap tidak memberitahu Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat supaya pergi dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa sebagaimana dikehendaki oleh terdakwa Ferdy Sambo S.H., S.I.K., M.H..," lanjut JPU membacakan dakwaan.
Diketahui, sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J digelar Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.00 WIB.