Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J

Akhirnya Terungkap Siasat Ferdy Sambo Rancang Skenario Pembunuhan Brigadir J, Suruh Bharada E Tembak

Ferdy Sambo melakukan rencana untuk menghilangkan jejak pembunuhan yang dilakukannya terhada Brigadir J

Youtube Tribunnews.com/Polri TV
Akhirnya Terungkap Siasat Ferdy Sambo Rancang Skenario Pembunuhan Brigadir J, Suruh Bharada E Tembak 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya terungkap siasat mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, terdakwa dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini terungkap dari surat dakwaan yang dibacakan Jaksa dalam sidang perdana hari ini Senin (17/10/2022).

Ferdy Sambo melakukan rencana untuk menghilangkan jejak pembunuhan yang dilakukan.

Baca juga: Fakta Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel, Buku Hitam dan Ekspresi di Balik Masker Sang Mantan Jenderal

Pria 49 tahun itu membuat cerita seakan-akan kejadian pembunuhan tersebut merupakan kejadian tembak menembak antar ajudan.

"Selanjutnya Terdakwa Ferdy Sambo dengan akal liciknya untuk menghilangkan jejak serta untuk mengelabui perbuatan merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, kemudian Terdakwa Ferdy Sambo menembak ke arah dinding di atas tangga beberapa kali lalu berbalik arah dan men hampiri Korban Yosua Hutabarat, lalu menempelkan senjata api HS Nomer seri H233001 milik Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke tangan kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat untuk menembak ke arah tembok di atas TV," kata Jaksa.

"Selanjutnya senjata api HS Nomer seri H233001 tersebut diletakkan di lantai dekat tangan kiri Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dengan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT," kata Jaksa.

Setelah korban meninggal dunia, Ferdy Sambo untuk memperkuat memperkuat skenario rekayasanya terdakwa Ferdy Sambo kembali berpura-pura melayangkan sikutnya ke arah Saksi Adzan Romer dan berkata "kamu tidak bisa menjaga ibu" setelah itu terdakwa Ferdy Sambo masuk ke dalam kamar untuk menjemput Putri dan meminta kepada Saksi Ricky Rizal dan Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu tetap berada dalam rumah, seolah-olah tidak terjadi peristiwa.

Dalam surat dakwaan dengan terdakwa Ferdy Sambo yang didakwa secara kumulatif oleh JPU, yakni dakwaan pertama pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 49 UU ITE terkait obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum.

Perintah Ferdy Sambo ke Bharada E:

Terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E agar menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini tertuang dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).

Awalnya, Bripka Ricky Rizal dihampiri oleh Kuat Ma'ruf jika Ferdy Sambo meminta Ricky dan Brigadir J masuk ke dalam rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Selanjutnya, Ricky menghampiri dan memanggil Brigadir J yang saat itu berada di samping rumah dinas.

"Kemudian atas penyampaian saksi Ricky Rizal Wibowo tersebut menyebabkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tanpa sedikitpun merasa curiga berjalan masuk ke dalam rumah melewati garasi dan pintu dapur menuju ruang tengah dekat meja makan diikuti dan diawasi terus oleh saksi Ricky Rizal Wibowo dan saksi Kuat Ma'ruf," kata JPU.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved