Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sidang Ferdy Sambo

Sidang Ferdy Sambo: Bharada E hingga Kuat Maruf Dapat Hadiah iPhone 13 dan Rp 2 Miliar dari FS

Terungkap dalam sidang Ferdy Sambo, ternyata Bharada E hingga Kuat Maruf dapat hadiah iPhone 13 Pro Max dan Rp 2 miliar dari FS.

Editor: Frandi Piring
Kolase Tribun Manado/ Handout/ Tribunnews
Fakta terungkap di Sidang Ferdy Sambo Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J. Bharada E hingga Kuat Maruf Dapat Hadiah iPhone 13 dan Rp 2 Miliar dari FS. Jaminan untuk tutup mulut. 

Ferdy Sambo kemudian menjelaskan skenario rekayasa baku tembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer, karena Brigadir Yosua telah melecehkan istrinya, Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo pun sempat menyalahkan Adzan Romer karena tidak bisa menjaga istrinya.

"Sambo kembali berpura-pura melayangkan sikutnya ke arah Adzan Romer dan berkata, 'kamu tidak bisa menjaga ibu!'" ungkap jaksa.

Kemudian, Ferdy Sambo masuk ke dalam kamar untuk menjemput Putri Candrawathi, lalu diantar ke rumah pribadinya di Jalan Saguling, Duren Tiga, oleh Bripka Ricky Rizal.

Kesempatan Putri Candrawathi Bisa Selamatkan Brigadir J

Tersangka Putri Candrawathi ternyata punya 4 kali kesempatan untuk mencegah pembunuhan berencana yang direncakanan Ferdy Sambo terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kesempatan tersebut tidak diambil oleh istri Ferdy Sambo itu.

Hal itu terungkap dalam persidangan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022).

Ferdy Sambo dihadirkan secara langsung ke dalam persidangan.

Jaksa mengungkapkan bahwa kesempatan pertama adalah saat Ferdy Sambo mendapatkan laporan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri di Magelang.

Akhirnya Terungkap pengakuan Putri Candrawathi dirudapaksa Brigadir J pada Sore Hari tanggal 7 Juli 2022.
Akhirnya Terungkap pengakuan Putri Candrawathi dirudapaksa Brigadir J pada Sore Hari tanggal 7 Juli 2022. (Polri TV/Tangkap Layar)

Setelah itu, Sambo berupaya untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Pada saat terdakwa Ferdy Sambo menjelaskan tentang skenario tersebut (penembakan). Saksi Putri Candrawathi masih ikut mendengarkan pembicaraan antara Terdakwa Ferdy Sambo dengan saksi Richard Eliezer," kata Jaksa saat membaca surat dakwaan.

Saat itu, Putri mendengar saat Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditawarkan oleh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J di di rumah pribadinya, Kompleks Polri Duren Tiga, jalan Saguling, Jakarta Selatan.

"Perihal pelaksanaan merampas nyawa Korban Nofriansyah Yosua Hutabarat akan dilaksanakan di rumah dinas Duren Tiga No.46 dan tidak hanya itu saja Saksi Putri Candrawathi juga mendengar Ferdy Sambo mengatakan kepada Saksi Richard Eliezer 'jika ada orang yang bertanya, dijawab dengan alasan akan melakukan isolasi mandiri (isoman)'," sambung JPU.

Jaksa mengungkapkan kesempatan kedua terjadi saat Putri akan berangkat ke rumah dinas.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved