Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Putri Candrawathi Ngaku Tak Mengerti Isi Dakwaan, 'Mohon Maaf Yang Mulia'

Hakim kemudian meminta JPU menjelaskan kembali maksud dakwaannya kepada Putri Candrawathi.

Editor: Alpen Martinus
Tribunnews.com/Jeprima
Putri Candrawathi Ngaku Tak Tahu Rencana Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, 4 Hari Kejadian di Magelang 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir J menyita perhatian banyak pihak.

Untuk tahap pertama jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaannya.

Setelah itu Ferdy Sambo mengajukan eksepsi.

Baca juga: Dakwaan Jaksa: Susi Temukan Putri Candrawathi Hampir Pingsan, Kuat Maruf Kejar Brigadir J


Putri Candrawathi menjalani sidang perdana pembunuhan Brigadir J, Senin (17/10/2022). Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, Putri Candrawathi mengaku tidak mengerti soal dakwaan JPU.(Akun YouTube Kompas TV)

Pada sidang perdana tersebut, semua terdakwa dihadirkan.

Tak terkecuali Putri Candrawathi yang ternyata punya peran vital dalam pembunuhan tersebut.

Namun ada hal unik yang bikin peserta sidang melongo, saat mendengar jawaban Putri Candrawatrhi soal dakwaan tersebut.

Terdakwa Putri Candrawathi, istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, menjalani sidang kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Kuasa Hukum Putri Candrawathi Ungkap Cara Kliennya Lolos dari Pelecehan Brigadir J, Mengaku Diancam

Setelah dakwaan terhadap Putri Candrawathi dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa menanyakan ke Putri Candrawathi, apakah mengerti dakwaan JPU.

Namun Putri Candrawathi mengatakan dirinya tidak mengerti. "Mohon maaf Yang Mulia, saya tidak mengerti dakwaan tersebut," kata Putri.

"Tidak mengerti?," tanya Wahyu Iman Santosa lagi. "Iya saya tidak mengerti," jawab Putri.

Hakim kemudian meminta JPU menjelaskan kembali maksud dakwaannya kepada Putri Candrawathi.

Baca juga: Putri Candrawathi Mengaku Sedang Sakit saat Pakaiannya Dibuka Sehingga Tidak Bisa Melawan

"Jadi dengan bahasa sederhana, sidang kali ini terdakwa Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Subsider Pasal 338 KUHP, itu pembunuhan biasa," kata JPU.

Lalu JPU juga menjelaskan soal Pasal 55 KUHP soal tindak kejahatan yang dilakukan secara bersama-bersama.

Kemudian Majelis Hakim kembali menanyakan ke Putri Candrawathi apakah sudah mengerti atau tidak.

"Mohon maaf yang mulia, Saya tetap tidak mengerti," kata Putri.

Majelis hakim kemudian meminta Putri Candrawathi berkonsultasi dengan penasehat hukumnya.

Setelah berkonsultasi, Putri mengaku siap menjalani persidangan.

"Yang mulia, saya siap menjalani persidangan namun semuanya saya serahkan ke penasehat hukum saya," kata Putri Candrawathi.

Tim kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, lalu mengatakan bahwa kliennya akan kooperatif menjalani sidang.

"Lalu kami akan membacakan nota keberatan atau eksepsi kami Yang Mulia," kata Arman.

Majelis hakim mengizinkannya, namun men-skors sidang sementara dan akan dilanjutkan kembali pukul 18.45.(bum)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved