Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bolmong Sulawesi Utara

Musda ke-11 KNPI Bolaang Mongondow Digelar Pekan Depan, Panitia Umumkan Syarat Bakal Calon Ketua

Musda ke-11 KNPI Bolmong akan digelar pekan depan. Mereka juga sudah membuka pendaftaran Bakal Calon Ketua KNPI Bolmong. Berikut persyaratannya.

Penulis: Sujarpin Dondo | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/KNPI
Komite Nasional Pemuda Indonesia. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, BOLMONG - Musyawarah daerah ke-11 Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Bolmong akan digelar pekan depan.

Panitia musyawarah daerah ke -11 telah mengumumkan syarat Bakal Calon Ketua KNPI Bolaang Mongondow dan akan membuka pendaftaran mulai Senin, (24/10/22) di sekretariat panitia.

Panitia melalui steering committee menyampaikan bahwa syarat dan ketentuan bakal calon sudah dibahas dalam rapat dan akan membuka tahapan pendaftaran bakal calon ketua.

“Persyaratan bakal calon sudah kami umumkan dan pendaftaran calon akan di buka Senin depan,” ujar Hendra Tito Manggopa, selaku Ketua Steering Committee Musda ke-11 KNPI Bolmong.

Dalam kesempatan itu pula, ia mengatakan bahwa pendaftaran bakal calon merupakan tahapan agenda Musda.

Persyaratan Bakal Calon Ketua KNPI Bolaang Mongondow

Baca juga: Tikam Orang yang Bawa Pacar Temannya, ABG Minahasa Sulawesi Utara Ini Dijemput Polisi

Baca juga: Jelang Pemilihan Sangadi Serentak, Polres Kotamobagu Gelar Apel Persiapan Pengamanan

1. Tidak melebihi 2 periode sebagai Ketua DPD KNPI Bolaang Mongondow, dibuktikan surat pernyataan.

2. Berdomisili di wilayah Bolaang Mongondow dibuktikan dengan KTP elektronik;

3. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba dibuktikan dengan surat keterangan dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)

knp bolmong bakal calon
Komite Nasional Pemuda Indonesia.

4. Berusia maksimal 40 tahun terhitung sejak pendaftaran yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik dan/atau akta kelahiran dan/atau ijazah terakhir;

5. Surat pernyataan kesediaan menjadi Ketua DPD KNPI Bolaang Mongondow periode 2022-2025 bermeterai.

6. Pernah atau sedang menjabat sebagai unsur pimpinan DPD KNPI Bolaang Mongondow atau pengurus kecamatan dan/atau unsur pimpinan Organisasi Kepemudaan Nasional tingkat Bolaang Mongondow yang terdaftar di Komite Nasional Pemuda Indonesia dibuktikan dengan menunjukan surat keputusan kepengurusan di masing-masing lembaga;

Baca juga: Putri Candrawathi Mengaku Sedang Sakit saat Pakaiannya Dibuka Sehingga Tidak Bisa Melawan

Baca juga: Jelang Sidang Bharada E, Sahabat di Manado Sulawesi Utara: Semoga Icad Bicara Jujur

7. Tertulis (rekomendasi) dari tiga Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) dan lima Organisasi Kepemudaan Nasional tingkat daerah yang berhimpun di DPD KNPI Bolaang Mongondow dan berstatus sebagai peserta penuh Musyawarah Daerah (Musda) DPD KNPI Bolaang Mongondow yang telah ditetapkan dalam rapat daerah.

8. Melampirkan daftar riwayat hidup lengkap dan pokok-pokok pikiran mengenai visi dan misi serta strategi dan kebijakan dalam memajukan DPD KNPI Bolaang Mongondow

9. Tidak sedang menjalani hukuman pidana yang berkekuatan hukum tetap dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai Rp10 ribu.

Baca juga: Profil Irjen Pol Mulyatno, Mantan Kapolda Sulawesi Utara yang Sudah Memasuki Masa Pensiun

Baca juga: Arif Rachman dan 3 Oknum Polisi Nonton Rekaman CCTV lalu Dibentak Ferdy Sambo Diikuti Ancaman

10. Mendaftarkan diri kepada panitia pelaksana Musyawarah Daerah (Musda) DPD KNPI Bolaang Mongondow yang ditentukan Oleh DPD KNPI Bolaang Mongondow (SC/OC).

11. Foto terbaru ukuran 4 x 6 berwarna sebanyak lima lembar.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved