Teddy Minahasa
Terungkap Sosok Mami Linda, Pengusaha Diskotek yang Beli 2 Kg Narkoba dari Irjen Teddy Minahasa
Inilah osok Mami Linda, seorang pengusaha diskotek di Jakarta yang membeli 2 kilogram (kg) narkoba jenis sabu dari Irjen Teddy Minahasa Putra.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Siapa sangka seorang jenderal bintang dua, Irjen Teddy Minahasa terlibat dalam jual beli narkoba jenis sabu.
Hal ini pun mengejutkan berbagai pihak karena Irjen Teddy Minahasa baru saja ditunjukan Kapolri untuk menjadi Kapoda Jawa Timur pada 10 Oktober 2022 lalu.
Terungkapnya kasus ini berawal dari pengungkapan pengedar narkoba yang dilakukan Polres Jakarta Pusat.
Baca juga: Apa Itu Tawas? Barang yang Dikamuflase Sebagai Sabu oleh Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa kini berstatus tersangka dan diduga menjadi pengendali 5 kg sabu untuk diperjualbelikan.
Dikutip dari SuryaMalang.co.id, terungkap sosok Mami Linda, seorang pengusaha diskotek di Jakarta yang membeli 2 kilogram (kg) narkoba jenis sabu dari Irjen Teddy Minahasa Putra.
Sabu dijual Irjen Teddy Minahasa ke Mami Linda melalui eks Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawira Megara yang kini menjabat sebagai Kabagada Rolog Polda Sumatera Barat.
Kedekatan Irjen Teddy Minahasa dengan Mami Linda ini terus didalami karena terbuka kemungkinan jual beli sudah dilakukan beberapa kali.
Sementara dari rumah AKBP Dody Prawira Negara di Cimanggis, Depok, Ditresnarkoba Polda Metro menyita barang bukti sabu sebanyak 2 Kg.
"Dari keterangan D dan L ini diketahui adanya keterlibatan saudara TM (Teddy Minahasa-Red)," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, Jumat (14/10/2022) malam.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Teddy Minahasa mengetahui adanya penyisihan barang bukti (barbuk) 5 kilogram sabu dalam penangkapan pada 13 Mei 2022 di Sumbar.
Sebanyak 5 kg barang bukti sabu diganti dengan tawas. Penyisihan barang bukti itu dilakukan oleh Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara.
Dalam hasil pemeriksaan yang diterima pada Jumat (14/10/2022).
Lalu, Teddy Minahasa mengenalkan Dody untuk menjual barang bukti sabu itu ke Mami Linda, pengusaha diskotek.
"IJP Teddy Minahasa yang mengawali perkenalan dengan Sdri Linda dan mengarahkan AKBP Dody PN agar menjual sabu sebanyak 2 Kg kepada Sdri Linda," demikian tertulis dalam hasil pemeriksaan.
"Bahwa ada penjualan sabu oleh AKBP Dody Prawiranegara kepada Sdri Linda Pujiastuti melalui saudara Arief," lanjut hasil pemeriksaan.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Tolak Didampingi Pengacara yang Disediakan Polda Metro Jaya
