Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Keluarga Brigadir J Pikirkan Nasib Bharada E, Pertimbangkan Keringanan Hukuman

Pihak keluarga Brigadir J menganggap Bharada E sebagai pembuka kasus dugaan pembunuhan berencana.

Editor: Ventrico Nonutu
HO
Bharada E dan Brigadir J. Pihak keluarga Brigadir J menganggap Bharada E sebagai pembuka kasus dugaan pembunuhan berencana. 

"Tapi secara perlahan kita sudah mulai pulih kembali," katanya.

Saat ini kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo akan memasuki masa persidangan.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bripka RR, dan Bharada E akan menjalani sidang perdana mulai senin pekan depan.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dijadwalkan akan menjalani sidang perdana pada Senin (17/10/2022).

Diketahui Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tewas dalam peristiwa penembakan di Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Awalnya polisi menyebut kematian Yosua akibat baku tembak dengan Bharada Eliezer.

Belakangan terungkap, narasi baku tembak merupakan skenario yang disusun Ferdy Sambo.

Dia membumbui adegan baku tembak itu dengan pelecehan seksual.

Tim khusus yang dibentuk Kapolri lakukan penyelidikan dan penyidikan, akhirnya menetapkan 5 orang tersangka pada kasus tersebut.

Brigadir Yosua diduga menjadi korban pembunuhan berencana sehingga para tersangka dijerat Pasal 340 subsider 338 junto 55 dan 56 KUHP.

Adapun lima orang yang kini berstatus terdakwa adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Bharada E, dan Bripka RR.

Sidang kasus pembunuhan ini akan digelar mulai 17 Oktober 2022 di PN Jakarta Selatan.

Telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved