Polisi Narkoba
Irjen Teddy Minahasa Akan Disidang Kode Etik dengan Ancaman PTDH, Pidana Ditangani Polda Metro Jaya
Kepolisian terus bergerak memproses kasus dugaan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba yang sedang
"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Sigit menuturkan bahwa pihaknya kemudian terus melakukak pengembangan kasus kepada seorang pengedar.
Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Tolak Didampingi Pengacara yang Disediakan Polda Metro Jaya
Hasilnya, penyidik menangkap oknum Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.
Dari sana, kata Sigit, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa.
Menurutnya, Propam Polri kemudian menjemput paksa Irjen Teddy.
"Dari situ kemudian kita melihat ada keterlibatan Irjen TM dan atas dasar hal tersebut kemarin saya minta di Propam untuk menjemput melakukan pemeriksaan kepada Irjen TM," jelasnya.
Lebih lanjut, Sigit menambahkan bahwa Irjen Teddy telah dilaksanakan penahanan di tempat khusus (Patsus) sejak pagi tadi. Sebaliknya, dia kini juga terancam hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Tadi pagi sudah dilaksanakan gelar dan tadi pagi Irjen TM sudah dinyatakan terduga pelanggar dan sudah dilakukan penempatan khusus dan tentunya terkait dengan hal tersebut saya minta agar Propam melaksanakan pemeriksaan objektif untuk bisa kita proses ancaman hukuman PTDH," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Irjen Teddy Minahasa Ditahan di Provos Propam Mabes Polri untuk Jalani Pemeriksaan Etik dan Pidana, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/10/15/irjen-teddy-minahasa-ditahan-di-provos-propam-mabes-polri-untuk-jalani-pemeriksaan-etik-dan-pidana?page=all.