Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Korupsi Rehabilitasi Jalan

Siapa Inisial CW? Satu dari 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Bolmong Sulawesi Utara

Belakangan yang menjadi sorotan adalah tersangka berinisial CW. CW disebut sebut adalah salah satu pejabat pimpinan salah satu OPD di Bolmong Sulut.

Penulis: Nielton Durado | Editor: Handhika Dawangi
Kolase Tribun Manado
Siapa CW tersangka Korupsi Rehabilitasi Jalan di Bolmong Sulawesi Utara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara sudah menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi jalan di Bolmong Sulawesi Utara.

Baca juga: Inisial 4 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Jalan di Bolmong Sulawesi Utara

Empat orang tersangka berinisial MT, CW, AK, dan DS.

Namun belakangan yang menjadi sorotan adalah tersangka berinisial CW. 

Tiga tersangka lainnya MT, DS, dan AK, sudah ditahan sejak tanggal 13 Oktober 2022.

Namun tersangka inisial CW hingga saat ini belum ditahan. 

CW disebut sebut adalah salah satu pejabat, pimpinan salah satu organisasi perangkat daerah di lingkup pemerintah Kabupaten Bolmong

Terungkap Penyebab CW Belum Ditahan 

Menurut informasi yang diperoleh Tribunmanado.co.id, Jumat 14 Oktober 2022, alasan CW belum ditahan karena CW saat ini dalam keadaan sakit.

"Belum ditahan karena sakit," ujar sumber Tribun Manado.

"Saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Manado," ujarnya.

Menurut sumber tersebut, CW sebenarnya akan ditahan, namun saat dijemput Hemoglobin (Hb) CW tiba-tiba rendah.

"Karena alasan inilah CW belum ditahan," kata sumber. 

Dirkrimsus Polda Sulut Kombes Pol Nasriadi belum memberikan tanggapan terkait kasus tersebut. 

Sebelumnya diketahui, Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan empat tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi rehabilitasi jalan Insil Baru Insil Induk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahun Anggaran 2020.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, penanganan kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan laporan polisi di SPKT Polda Sulut pada tanggal 31 Agustus 2022, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal yang sama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved