Korupsi Rehabilitasi Jalan
Inisial 4 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rehabilitasi Jalan di Bolmong Sulawesi Utara
Dugaan perkara tindak pidana korupsi rehabilitasi jalan Insil Baru Insil Induk leh Dinas PUPR Bolmong Sulawesi Utara. Tahun anggaran 2020.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Handhika Dawangi
TRIBUNMANADO.CO.ID - Polda Sulawesi Utara telah menetapkan 4 orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi rehabilitasi jalan di Bolmong Sulawesi Utara.
Empat orang tersangka tersebut berinisial MT, CW, AK, dan DS.
Tersangka ditetapkan oleh Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Berikut keterangan lengkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Empat tersangka tersangkut kasus dugaan perkara tindak pidana korupsi rehabilitasi jalan Insil Baru Insil Induk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahun Anggaran 2020.
Polda Sulawesi Utara melakukan penanganan kasus dugaan korupsi tersebut berdasarkan laporan polisi di SPKT Polda Sulut pada tanggal 31 Agustus 2022, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan pada tanggal yang sama.
“Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulut kemudian melakukan proses penyidikan, dan selanjutnya menetapkan empat orang sebagai tersangka pada tanggal 4 Oktober 2022.
Para tersangka masing-masing berinisial MT, CW, AK, dan DS,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (13/10/2022) malam.
3 Orang Ditahan
Setelah menetapkan tersangka, Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap tiga dari empat tersangka yaitu, MT, DS, dan AK, sejak tanggal 13 Oktober 2022.
“Sedangkan terhadap tersangka CW belum dilakukan penahanan karena belum menghadiri panggilan Penyidik.
Dan apabila yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan Penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, maka Penyidik akan melakukan upaya paksa,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kronologi
Pada tahun 2020 telah dilaksanakan pekerjaan rehabilitasi jalan Insil Baru Insil Induk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Bolmong.
Bersumber dari dana DID dengan nilai kontrak Rp 6.891.783.000 oleh PT. GAS sebagai penyedia, yang dilakukan secara melawan hukum dengan melaksanakan pekerjaan tidak sesuai kontrak.