Berita Heboh
3 Polisi Tak Mau Dipecat Meski Sudah Ketahuan Merampok, Ternyata Sudah 10 Kali Lakukan Perampokan
Setelah dipecat lewat sidang kode etik profesi pada Selasa (11/10/2022) kemarin, tiga polisi yang merampok warga ini melakukan banding.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tiga polisi ketahuan merampok.
Alhasil oknum polisi itu harus menerima sanksi.
Nah para oknum polisi itu ternyata sudah melakukan perampokan berulang kali.
Mereka pun dipecat.
Namun ternyata 3 polisi itu menolak dipecat.
Sudah ketahuan merampok, tiga polisi Sabhara Polrestabes Medan tidak terima dipecat.
Adapun tiga polisi Sabhara Polrestabes Medan yang merampok itu yakni Bripka Ari Galih, Briptu Haris Kurnia, dan Bripka Firman Bram.
Setelah dipecat lewat sidang kode etik profesi pada Selasa (11/10/2022) kemarin, tiga polisi yang merampok warga ini melakukan banding.

"Saat di akhir sidang mereka menyatakan banding," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (13/10/2022).
Hadi menyebut, berdasarkan Pasal 69 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, mereka berhak mengajukan banding atas putusan sidang KKEP.
Pernyataan banding tersebut mesti ditandatangani oleh pemohon.
Selanjutnya, kata dia, nota banding akan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama tiga hari kerja setelah putusan sidang dibacakan KKEP.
"Selanjutnya pemohon banding mengajukan memori dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan Sidang KKEP. Sekretariat KKEP punya waktu paling lama lima hari kerja untuk memproses administrasi usulan pembentukan KKEP banding setelah menerima memori banding tersebut," kata Hadi.
Kemudian dalam Pasal 70 ayat (2), pejabat pembentuk KKEP Banding menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding paling lama tiga puluh hari sejak menerima permohonan usulan pembentukan KKEP Banding.
Sudah 10 kali merampok
Berdasarkan hasil sidang kode etik, bahwa tiga polisi Sabhara Polrestabes Medan ini diduga sudah 10 kali merampok.
Modusnya pun sama.
Pura-pura mengajak korbannya yang ingin menjuak motor melakukan Cash On Delivery (COD).
Dalam aksinya, ketika para pelaku bertemu korban penjual motor, mereka akan menuduh bahwa kendaraan yang akan dijual bermasalah.
Mereka pun kemudian membawa kabur motor tersebut.
Dalam aksinya ini, tiga polisi tersebut mengaku ada dibantu personel Polsek Sunggal dan Polsek Helvetia.
Sayangnya, sampai detik ini, mereka yang terlibat belum dijerat hukum, sebagaimana tiga polisi ini.(tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com