Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Usai Putri Candrawathi Cerita Dilecehkan, Ferdy Sambo Justru Berniat Main Bulu Tangkis

Ferdy Sambo mengaku tidak merencanakan pembunuhan Brigadir J, karena pada hari kejadian Brigadir J tewas, ia berniat untuk main bulu tangkis.

Editor: Tirza Ponto
Kolase Tribun Manado/ Istimewa/ TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Usai Putri Candrawathi Cerita Dilecehkan, Ferdy Sambo Justru Berniat Main Bulu Tangkis 

Dari sana kata Febri, Ferdy Sambo kemudian panik dan memerintahkan ajudan untuk memanggil ambulans.

"Kemudian FS menjemput Ibu Putri dari kamar dengan mendekap wajah Putri agar tidak melihat peristiwa dan kemudian memerintahkan RR mengantar bu Putri ke rumah Saguling," katanya.

Semua itu kata Febri Diansyah adalah fase pertama rangkaian peristiwa.

"Setiap peristiwa ini ada pokok pokoknya. Setiap peristiwa ini tentu saja harus diuji nanti dalam proses persidangan. Kami menuangkan ini berdasarkan berkas yang sudah kami dapatkan, berdasarkan bukti-bukti yang diakui secara hukum dalam konteks hukum acara pidana kita yaitu di KUHAP," ujar Febri Diansyah. 

Gayus Lumbuun Angkat Bicara

Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, jarang ada tersangka atau terdakwa mengakui perbuatannya di hadapan penegak hukum, menanggapi sikap Ferdy Sambo yang kini membantah memerintahkan Bharada Richard Eliezer (Bharada E) untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Baca juga: Sosok Wahyu Iman Santoso Jadi Hakim Ketua Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kekayaannya Disoroti

Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun
Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun (Tribunnews/Herudin)

"Tidak ada tersangka atau terdakwa mengaku jujur dalam prospeknya.

Hampir semua secara umum tidak pernah mengakui perbuatannya dan itu hal yang biasa, manusiawi," kata kata Gayus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/10/2022).

Menurut kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, kliennya mengaku hanya memerintahkan Bharada Eliezer untuk menghajar dan tidak menembak Brigadir Yosua.

Gayus mengatakan, perubahan keterangan yang dilakukan oleh tersangka atau terdakwa tidak masalah karena dalam sidang pemeriksaan perkara hakim juga mempunyai analisis tersendiri berdasarkan fakta-fakta persidangan mulai dari keterangan saksi, terdakwa, hingga barang bukti.

"Seringkali terdakwa dan saksi mengubah keterangan dan itu tidak masalah.

Tentu hakim akan menggunakan logikanya supaya tidak salah dalam memutus perkara.

Hakim akan memutus perkara dengan logika, selain hukum dan undang-undang," ucap Gayus.

"Nantinya silogisme itu timbul supaya hakim memutus perkara dengan yakin, apakah dengan hukuman mati atau seumur hidup itu hakim sudah punya pegangan," lanjut Gayus.

Sidang para tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J akan dilaksanakan di ruang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022). Sidang juga bakal digelar terbuka untuk umum.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved