Sulawesi Utara
Nasib Tenaga Honorer Daerah Usai Dihapus Pemerintah, Didata Dulu Nanti Tunggu Kebijakan Baru
Tenaga Honorer sudah dihapus pemerintah mulai tahun 2023.Gantinya bagi tenaga honorer yang masih ingin kerja di instansi pemerintah bisa mengikuti s
Penulis: Ryo_Noor | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Tenaga Honorer sudah dihapus pemerintah mulai tahun 2023.
Gantinya bagi tenaga honorer yang masih ingin kerja di instansi pemerintah bisa mengikuti seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, dan perekrutan CPNS.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) saat ini pun mengambil langkah pendataan tenaga honorer se-Indonesia.
Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana mengatakan, pendataan hanya untuk mengetahui jumlah tenaga honorer yang riil saat ini.
"Jadi pemerintah ingin membuat kebijakan tenaga honorer, datanya nggak ada saat ini, mau lakukan apa juga nggak tahu berapa jumlahnya, formasi apa? Maka dilakukan pendataan agar basisnya ada," kata dia kepada tribunmanado.co.id, Rabu (12/10/2022)
Tujuan lainnya kata dia pendataan ini sekaligus juga memangkas agar tidak terjadi lagi di kemudian hari, karena menurutnya proses untuk jadi honorer tidak jelas.
"Banyak aduan soal KKN, hanya ini saja yang didaftarkan yang lain tidak. Banyak sekali," kata dia.
Jadi langkah diambil di data dulu tenaga honorer,lalu mengembangkan kebijakan apa yang bisa dilakukan.
Langkah pendataan ini dilakukan kaya dia tujuannya untuk menyelesaikan masalah enaga honorer.
Ia menyentil akibat perekrutan tenaga honorer ini yang tidak jelas mekanismenya, ikut menutup peluang semisal frssh garduate (lulusan universitas) untuk bisa masuk sebagai ASN
"Setiap tahun ada 2,3 juta fresh graduate dan mereka tidak bisa masuk ASN karena tertutup oleh tenaga honorer itu. Itu sekarang kita diskusi, dalam waktu dekat kebijakan sudah bisa disampaikan," ujarnya.
Pendataan Honorer
Sebelumnya juga pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Utara telah melakukan pendataan Pegawai Non-ASN.
Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah Sulut, Clay Dondokambey menjelaskan, Pendataan tersebut merupakan tindaklanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Aturan ini mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 jenis kepegawaian, yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.