Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Ferdy Sambo buat Pengakuan, Suami Putri Candrwathi Ngaku tak Perintah Bharada E Tembak Brigadir J 

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengaku hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J

Editor: Indry Panigoro
Kompas.com/Singgih W
Ferdy Sambo 

"Perintah FS pada saat itu, yang dari berkas yang kami dapatkan, itu perintahnya adalah "hajar Chad".

Namun yang terjadi adalah penembakan pada saat itu," kata Febri saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/10/2022), seperti diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Atas insiden tersebut, Ferdy Sambo kemudian panik dan memerintahkan ADC untuk memanggil ambulans.

"FS kemudian panik dan memerintahkan ADC. Jadi sempat memerintahkan ADC untuk melakukan memanggil ambulans," katanya.

Setelah penembakan tersebut, Ferdy Sambo lalu menjemput Putri Candrawathi dari kamarnya.

Ferdy Sambo disebut mendekap wajah sang istri agar tak melihat insiden tersebut.

Sambo kemudian memerintahkan Bripka Ricky Rizal unttuk mengantar Putri Candrawathi ke rumah Saguling.

Febri juga menjelaskan, pada saat itu Ferdy Sambo awalnya hendak bemain badminton ke Depok.

Mengutip Kompas.com, Ferdy Sambo kemudian memerintahkan sopirnya untuk berhenti saat melintasi kawasan Duren Tiga.

Ferdy Sambo lalu masuk ke rumah Duren Tiga dan mengklarifikasi terkait kejadian di Magelang kepada Brigadir J.

Perintah Ferdy Sambo yang menyuruh Bharada E menghajar Brigadir J akan dijelaskan di persidangan.

"Jadi nanti mungkin lebih (jelas) di persidangan, tetapi perlu saya tegaskan di sini bahwa bukan perintah, atau apa yang disampaikan tadi, perintah menembak atau apa,” kata Arman Hanis.

Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Senin (17/10/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Di hari yang sama, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal juga akan menjalani sidang.

Sementara tersangka Bharada E akan menjalani sidang pada Selasa (18/10/2022).

Sumber: Bangka Pos
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved