Brigadir J Tewas
Ferdy Sambo buat Pengakuan, Suami Putri Candrwathi Ngaku tak Perintah Bharada E Tembak Brigadir J
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo mengaku hanya memerintahkan Bharada E untuk menghajar Brigadir J
Setelah itu, Bripka RR pun bersedia untuk memanggil Brigadir J.
"Sesampainya di rumah, Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU maupun Saksi RICKY RIZAL WIBOWO mendengar ada keributan namun tidak mengetahui secara pasti apa yang terjadi di Rumah, lalu Saksi RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU dan Saksi RICKY RIZAL WIBOWO masuk kamar Saksi PUTRI CANDRAWATHI yang sedang tiduran dengan berselimut di atas Kasur, saat itu Saksi RICKY RIZAL WIBOWO bertanya “ada apa bu….” dan dijawab Saksi PUTRI CANDRAWATHI “YOSUA dimana....”, kemudian Saksi PUTRI CANDRAWATHI meminta kepada Saksi RICKY RIZAL WIBOWO untuk memanggil Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT menemui Saksi PUTRI CANDRAWATHI," seperti yang tertulis dalam dakwaan tersebut.
Namun, Bripka RR tidak langsung memanggil Brigadir J tetapi justru mengambil dua senjata milik Brigadir J dan dipindahkan ke kamar anak Ferdy Sambo yang berada di lantai dua.
"Tetapi Saksi RICKY RIZAL WIBOWO tidak langsung memanggil Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT, akan tetapi Saksi RICKY RIZAL WIBOWO turun ke lantai satu untuk terlebih dahulu mengambil senjata api HS Nomor seri H233001 milik Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT dan juga mengambil senjata laras Panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT lalu mengamankan kedua senjata tersebut ke lantai dua," demikian tertulis dalam dakwaan itu.
Kemudian, Bripka RR baru memanggil Brigadir J ,tetapi sempat ditolak.
Bripka RR pun membujuk Brigadir J agar mau menemui Putri Candrawathi.
Setelah itu, Brigadir J pun bersedia dan langsung menemui Putri Candrawathi yang tengah berada di kamar dengan diantar oleh Bripka RR.
Selang 15 menit, Brigadir J pun keluar dari kamar Putri Candrawathi.
Namun, Kuat Maruf justru mendesak Putri Candrawathi agar melaporkan Brigadir J ke Ferdy Sambo.
Dalam keadaan itu, Kuat Maruf disebut tidak mengetahui pasti kejadian yang sebenarnya terkait pertemuan antara Brigadir J dan Putri Candrawathi.
"Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT akhirnya bersedia dan menemui Saksi PUTRI CANDRAWATHI dengan posisi duduk di lantai sementara Saksi PUTRI CANDRAWATHI duduk di atas kasur sambil bersandar kemudian Saksi RICKY RIZAL WIBOWO meninggalkan saksi PUTRI CANDRAWATHI dan Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT berdua berada di dalam kamar pribadi Saksi Putri CANDRAWATHI sekira 15 (lima belas) menit lamanya, setelah itu Korban NOFRIANSYAH YOSUA HUTABARAT keluar dari kamar, selanjutnya Saksi KUAT MA’RUF mendesak Saksi PUTRI CANDRAWATHI untuk melapor kepada Terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H. dengan berkata: “IBU HARUS LAPOR BAPAK, BIAR DIRUMAH INI TIDAK ADA DURI DALAM RUMAH TANGGA IBU”, meskipun saat itu saksi KUAT MA’RUF masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," akhir dakwaan itu.

Kuat Maruf Desak Putri Candrawathi Lapor ke Ferdy Sambo
Misteri awal mula pembunuhan Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs perlahan-lahan semakin terbuka jelas.
Kuat Maruf disebut memiliki peran penting sebagai orang yang mendesak Putri Candrawathi agar melapor ke Ferdy Sambo terkait Brigadir J.
Kuat Maruf bahkan menggunakan kalimat," Ibu harus lapor Bapak. Biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu..."
Hal itu terungkap di surat dakwaan jaksa ini dilihat di SIPP PN Jaksel, Rabu (12/10/2022).
Dalam petikan surat dakwaan itu disebut, setelah pertemuan Putri dan Yosua di dalam kamar, Kuat Ma'ruf mendesak Putri melapor ke Ferdy Sambo.
"Saksi Kuat Maruf mendesak Saksi Putri Candrawathi untuk melapor kepada Terdakwa Ferdy Sambo dengan berkata: 'Ibu Harus Lapor Bapak, biar di rumah ini tidak ada duri dalam rumah tangga ibu', meskipun saat itu saksi Kuat Maruf masih belum mengetahui secara pasti kejadian yang sebenarnya," demikian petikan dakwaan jaksa dilihat di SIPP PN Jaksel.
Dalam dakwaan itu juga disebutkan, sebelum mendesak Putri Candrawathi melapor ke Ferdy Sambo, Kuat Maruf sempat terlibat keributan dengan Brigadir J di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022.
Dijelaskan, keributan antara keduanya itu terjadi pada sore hari di rumah Ferdy Sambo yang berada di Perum Cempaka Residence, Magelang.
Karena keributan itu, membuat Putri Candrawathi menelepon Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang saat itu berada di Masjid Alun-alun Kota Magelang agar segera pulang bersama Bripka Ricky Rizal.
Sesampainya di rumah Magelang, Bharada E dan Bripka Ricky mendengar ada keributan.
Namun mereka tidak mengetahui secara pasti penyebab terjadinya keributan itu.
Setelah itu, Bharada E dan Bripka Ricky menghampiri Putri Candrawathi di dalam kamarnya yang saat itu sedang tiduran di kasur sembari berselimut.
"Ada apa bu?" kata Bripka Ricky bertanya kepada Putri Candrawathi.
"Yosua di mana," jawab Putri Candrawathi.
Kepada Bripka Ricky, Putri Candrawathi meminta dipanggilkan Brigadir J untuk menemuinya yang saat itu berada di dalam kamar.
Bripka Ricky Rizal setelah diperintah tidak kangsung memanggil Brigadir J. Ia terlebih dahulu mengambil senjata milik Brigadir J jenis HS dengan nomor seri H233001.
Selain itu, juga mengambil senjata laras panjang jenis Steyr Aug, Kal. 223, nomor pabrik 14USA247 yang berada di kamar tidur Brigadir J.
Dua unit senjata tersebut kemudian diamankan oleh Bripka Ricky ke lantai dua kamar anak Ferdy Sambo. Baru setelah itu Bripka Ricky menghampiri Brigadir J yang berada di depan rumah.
Bripka Ricky lantas bertanya kepada Brigadir J mengenai keributan yang terjadi melibatkan dirinya dengan Kuat Ma'ruf.
“Ada apaan Yos?” tanya Bripka Ricky.
"Enggak tahu bang kenapa Kuat marah sama saya," jawab Brigadir J.
Selanjutnya, Bripka Ricky mengajak Brigadir J untuk masuk ke dalam rumah karena dipanggil oleh Putri Candrawathi. Namun, Brigadir J sempat menolak menghadap Putri Candrawathi.
Bripka Ricky Rizal kemudian kembali membujuk Brigadir J untuk bersedia menemui Putri Cabdrawathi di kamarnya yang berada di lantai dua.
Brigadir J akhirnya bersedia menemui Putri Candrawathi. Dalam pertemuan itu, posisi Putri Candrawathi duduk di atas kasur sambil bersandar. Sementara Brigadir J duduk di lantai.
Setelah Brigadir J menemui Putri Candrawathi, Bripka Ricky memilih meninggalkan keduanya di kamar. Pertemuan Brigadir J dan Putri Candrawathi itu berlangsung selama 15 menit.
"Setelah itu, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar," demikian keterangan surat dakwaan tersebut.
Keluarga Brigadir J Mohon Doa Persidangan Dilancarkan
Keluarga Besar akan menggelar acara 100 hari meninggalnya Brigadir J.
Sang Ayah, Samuel Hutabarat mengatakan acara 100 hari meninggalnya Brigadir J akan digelar pada Sabtu (15/10/2022) di kediamannya di Desa Suka Makmur, Kecamatan Sungai Bahar, Muaro Jambi.
"Perhitungan keluarga itu di tanggal 15 pas 100 hari, jadi kami mau ngadain acara di rumah," kata Samuel Hutabarat, Selasa (11/10/2022).
Diketahui acara 100 hari meninggalnya Brigadir J itu digelar H-2 sidang perdana Ferdy Sambo CS yakni pada Senin (17/10/2022).
Dalam acara 100 hari ini kuasa hukum keluarga, Kamaruddin Simanjuntak direncanakan hadir di Sungai Bahar untuk mengikuti peringatan ini.
Selain itu kata Samuel Hutabarat, Kuasa hukum keluarga juga meminta agar mengundang Ormas PBB (Pemuda Batak Bersatu) dan HBB (Horas Bangso Batak) sebagai bentuk rasa kebersamaan.
"Rencana awalnya cuma digelar dengan Gereja, tapi permintaan kuasa hukum diundang juga dari PBB (Pemuda Batak Bersatu) dan HBB (Horas Bangso Batak)," ucapnya.
Selain mendoakan Almarhum Brigadir Yosua di acara ini sekaligus untuk memohon doa kepada Tuhan agar semua proses hukum dilancarkan, dan persidangan dapat berjalan dengan baik.
(Tribunnews.com/Salis/Fersianus Waku/Yohanes Liestyo Poerwoto/Malvyandie Haryadi/Theresia Felisiani/Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
https://bangka.tribunnews.com/2022/10/13/sidang-ferdy-sambo-17-oktober-ngaku-tak-perintah-tembak-isi-dakwaan-sudah-bisa-dilihat?page=all