Sidang Kasus Brigadir J
Febri Diansyah: Klien Saya tak Memberi Instruksi Menembak, Minta Bharada E Jujur di Persidangan
Drama kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan masuk ke tahap persidangan.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Drama kasus tewasnya Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan masuk ke tahap persidangan.
Hal ini akan membuat publik mendengar dan menyaksikan secara langsung setiap keterangan di persidangan.
Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mendesak agar tersangka Richard Eliazer atau Bharada E untuk berkata jujur jelang persidangan perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Satu di antara tim kuasa hukum, Febri Diansyah menyebut bahwa kliennya yakni Ferdy Sambo tak
memberikan instruksi untuk menembak Brigadir Yosua atau Brigadir J di rumah Duren Tiga, Jakarta.
Namun, menurut keterangan Febri Diansyah, Ferdy Sambo hanya meminta Richard Eliazer atau Bharada E untuk menghajar Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Namun, instruksi itu justru ditangkap dengan menekan pelatuk pistol yang menewaskan Brigadir Yosua atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan Febri Diansyah bersama tim kuasa hukum Sambo dan Putri Candrawathi saat
konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (12/10).
Baca juga: Rizky Billar Menginap di Polres Metro Jaksel, Hotma Sitompul Sebut Tidak Ada Penahanan
Baca juga: Akhirnya Rizky Billar Jadi Tersangka Kasus KDRT Lesti Kejora
Mulanya, Febri Diansyah menyinggung soal status Justice collaborator (JC) yang disandang oleh Richard
Eliazer.
Dia menyebut, bahwa JC adalah pelaku yang bekerja sama, sehingga dia terlebih dulu harus
mengakui perbuatannya.
Pasalnya, jika ada seorang JC yang menyangkal perbuatannya, maka patut dipertanyakan
keterangannya.
"Kedua JC harus jujur. Kalau seorang JC berbohong maka dia justru kontribusi mengungkap keadilan
itu tapi justru merusak keadilan yang dicita-citakan semua pihak. Sehingga seorang JC tidak boleh
hanya menggunakan label JC tersebut untuk menyelamatkan diri sendiri," kata Febri.
"JC bukan sarana untuk menyelamatkan diri sendiri, JC adalah sarana untuk mengungkap keadilan
yang lebih besar bagi semua pihak," sambungnya.
Febri juga mengatakan, pihaknya sangat menghargai posisi seorang sebagai Justice collaborator.
Namun, harus dipahami betul ada syarat-syarat dan ketentuan yang baik diatur di UU perlindungan
saksi dan korban, surat edaran Mahkamah Agung (MA) maupun peraturan bersama lintas
Kementerian terkait bagaimana seorang JC dan bagaimana seorang JC mendapatkan fasilitas-fasilitas
tertentu dalam peradilan.
"Kami hargai tapi kami berharap adalah JC yang jujur dan tidak berbohong dan bahkan
keterangannya, wajib konsisten dari satu keterangan dengan keterangan lain di segala tingkat
pemeriksaan," ucap Febri.